Apindo Minta Urusan UMP 2024 Tak Campur Aduk dengan Kepentingan Pemilu

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani memberi penjelasan saat acara Wealth Wisdom yang diselenggarakan Permata Bank di Balroom Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 3/10).
Penulis: Andi M. Arief
22/11/2023, 22.01 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo berharap agar semua pihak menyikapi penyesuaian Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dengan kepala dingin. Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan penentuan UMP sudah dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Shinta berharap para pemangku kepentingan untuk menghormati penyesuaian UMP 2024 menggunakan PP Pengupahan. Sebab, menurut dia beleid tersebut dibuat sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di dalam negeri.

“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa," kata Shinta dalam keterangan resmi, Rabu (22/11).

Shinga menilai isu penyesuaian UMP 2024 harus dijauhkan dari kepentingan politik menjelang Pemilu 2024. Pada saat yang sama, ia berharap UMP 2024 yang telah ditetapkan dapat menggairahkan upaya penciptaan lapangan kerja nasional.

Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan PP No. 51-2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha. Sebab, beleid tersebut telah memperimbangkan keadilan tenaga kerja.

Walau demikian, Bob memiliki beberapa catatan terkait proses perhitungan UMP 2024. Pada poin pertama ia mengatakan perhitungan UMP telah memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan. 

Untuk memaksimalkan perannya, Bob mengatakan perlu adanya penguatan Dewan Pengupahan Pusat dan Daerah terutama dalam hal komunikasi, pengawasan, dan pembinaan terkait implementasi PP Pengupahan. Selanjutnya penentuan Alfa dalam komponen UMP menurut dia harus memeprtimbangkan situasi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah

“Perhitungan UMP dibuat untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah,” ujar Bob. 

Sejauh ini, penghitungan formula UMP dilakukan dengan memperhatikan jumlah antara inflasi daerah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi daerah dan alfa. Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

Dengan demikian, Bob menekankan kenaikan upah minimum tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Sebab, kenaikan UMP harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Bob berpendapat penentuan UMP harus dipahami agar tidak menimbulkan gejolak hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja. "Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” kata Bob.

Reporter: Andi M. Arief