Polemik THR untuk Pengemudi Ojek Daring, Ini Beda PKWT dan Kemitraan

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojol.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
20/3/2024, 17.37 WIB

UU Ciptaker tidak mencantumkan soal hubungan kerja berbentuk kemitraan. Karena itu, pengemudi ojek daring tidak memiliki hak memperoleh THR. Aplikator ojol pun tidak wajib membayarkan THR untuk pengemudinya.

Namun demikian, Hadi berpendapat, seharusnya perusahaan memberikan THR ke para pengemudi lantaran hubungan keduanya adalah subordinasi. Artinya, perusahaan ojol memiliki posisi lebih kuat dalam hubungan kerja dengan para pengemudi ojol. Kondisi ini serupa dengan status pegawai PKWT.

Senada dengan hal itu, pengamat ketenagakerjaan Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah perlu mengakomodir para pengemudi ojek daring untuk mendapatkan THR. Caranya dengan menerbitkan peraturan baru setingkat peraturan pemerintah.

Saat ini tidak ada payung hukum yang mewajibkan perusahaan memberikan THR ke pihak dengan hubungan kerja kemitraan, khususnya terkait pengemudi ojek daring. Para driver ojol pun tidak bisa mendapatkan THR Lebaran 2024.

"Para pengemudi ojek daring akhirnya patah semangat karena sebelumnya berharap dapat THR, tapi ternyata tidak dapat. Khawatirnya langkah Kemenaker memunculkan demonstrasi-demonstrasi," katanya. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief