Buntut Ramai THR Ojol, Kemenaker akan Atur Hubungan Kerja Kemitraan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/3/2024, 20.02 WIB

Menurut Ida, pemerintah belum mengatur hubungan kerja kemitraan di dalam negeri. Ia pun menilai penerbitan aturan tersebut pada akhirnya dapat melindungi pengemudi ojek daring di dalam negeri.

"Aturan tersebut pasti tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penerbitan beleid tersebut sejalan dengan tren ketenagakerjaan global. Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah mempertajam kajian terkait hubungan kerja kemitraan.

Indah mengatakan, beleid anyar tersebut akan mengatur beberapa topik dalam hubungan kemitraan, seperti jaminan sosial, upah, THR, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Indah menjelaskan aturan tersebut berbentuk Permenaker lantaran proses pembuatannya yang lebih cepat.

"Kami akan membuat kajian kontekstual untuk Indonesia seperti apa hubungan kemitraan yang pas," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief