Buntut Ramai THR Ojol, Kemenaker akan Atur Hubungan Kerja Kemitraan

Andi M. Arief
26 Maret 2024, 20:02
ojol, kurier, thr, thr ojol, kemenaker
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang.

Menurut Ida, pemerintah belum mengatur hubungan kerja kemitraan di dalam negeri. Ia pun menilai penerbitan aturan tersebut pada akhirnya dapat melindungi pengemudi ojek daring di dalam negeri.

"Aturan tersebut pasti tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penerbitan beleid tersebut sejalan dengan tren ketenagakerjaan global. Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah mempertajam kajian terkait hubungan kerja kemitraan.

Indah mengatakan, beleid anyar tersebut akan mengatur beberapa topik dalam hubungan kemitraan, seperti jaminan sosial, upah, THR, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Indah menjelaskan aturan tersebut berbentuk Permenaker lantaran proses pembuatannya yang lebih cepat.

"Kami akan membuat kajian kontekstual untuk Indonesia seperti apa hubungan kemitraan yang pas," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...