Pemerintah berencana membagikan Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada organisasi masyarakat atau ormas. Rencana ini awalnya diungkapkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan IUP yang rencananya akan diberikan pada Ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hingga saat ini sudah ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.
Menurut Bahlil, IUP yang diberikan untuk organisasi masyarakat ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah pertambangan.
Bahlil memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan. Bahkan ia akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil, beberapa waktu lalu.
Kriteria Ormas yang Bisa Mendapatkan IUP
Tidak semua ormas bisa mendapatkan IUP dari pemerintah. Kementerian Investasi/BKPM mengungkapkan beberapa kriteria ormas yang bisa mendapatkan IUP.
"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot di Jakarta, Senin (20/5).
Sementara menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
Makanya, untuk perhargaan kepada mereka dan masyarakat lokal, pemerintah memberikan sebagian kepemilikan pengusahaan kekayaan negara kepada mereka.
Sederet Ormas yang Bakal Mendapat IUP
Menurut Bahlil, sejumlah ormas keagamaan juga memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola perekonomian. Bahkan, para perusahaan yang memiliki IUP sejatinya juga tidak sepenuhnya mengelola sendiri.
Makanya, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang dinilai sudah mampu menjalankan fungsi ekonomi untuk diberikan mandat untuk mengurus usaha sektor pertambangan.
"Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, keagamaan kayak Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang memperhatikan? Kita kok gak senang kalau negara hadir membantu mereka, tapi ada yang senang kalau investor kita kasih terus," ujar Bahlil.
Dari pernyataan Bahlil, berarti bahwa beberapa ormas yang akan mendapatkan IUP di antaranya ormas Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, serta ormas keagamaan Hindu, Budha, Kristen, katolik dan Konghucu. Mengingat terdapat enam agama yang resmi di Indonesia.
Meski begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.