Petani Tembakau: Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan akan Picu PHK Massal

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 guna menekan konsumsi rokok khususnya pada kalangan remaja.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
30/5/2024, 14.10 WIB

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menyatakan kenaikan cukai rokok pada tahun depan berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Industri Hasil Tembakau. Kenaikan cukai dinilai akan menekan serapan tembakau dari petani lokal

Pemerintah konsisten menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau sejak 2019 sampai tahun ini. APTI mendata jumlah pabrik rokok susut sekitar 80% dari 4.700 pabrik pada 2019 menjadi sekitar 1.000 pabrik.

"Ketika industri rokok turun maka ada dua dampak yang akan dirasakan. Pertama akan terjadi PHK yang dampaknya adanya pengangguran dan kondisi ekonominya pun semakin susah," kata Wakil Ketua Umum IV APTI Samukrah dalam keterangan resmi, Kamis (30/5).

Samukrah menyampaikan, tiga industri rokok tier I telah gulung tikar pada 2019-2021. Jumlah pabrok rokok tier I kini hanya empat pabrik. Ia mengatakan, keempat ppabrik tersebut masih berkontribusi 86% dari total cukai IHT saat ini.

Oleh karena itu, Samukrah mendorong pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Dorongan tersebut telah dilayangkan Samukrah melalui surat ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Samukrah mengatakan, Prabowo belum membalas surat yang dilayangkan APTI hingga saat ini. Menurutnya, rantai ekosistem tembakau sangat bergantung satu sama lain

"Kami tidak bisa spesifik menyebut hanya IHT yang akan terdampak kenaikan cukai rokok/ Seluruh ekosistem tembakau bisa terdampak," katanya

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP RTMM-SPSI mendata 147.000 pekerja IHT dapat terdampak akibat kenaikan cukai rokok tahun depan. Ancaman lain ke buruh IHT adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan kenaikan cukai pada tahun ini harus sesuai realitas, situasi, dan kondisi dalam negeri.

"Kami meminta adanya kepedulian pemerintah dalam menjamin berbagi hal-hal baik, bukan hanya memikirkan pemasukan negara tanpa melihat tenaga kerja dan industri yang terdampak, termasuk dari sisi penjualannya juga produksi," kata Sudarto..

Reporter: Andi M. Arief