Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sinyal tidak akan mengubah Peraturan Mengeri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ia merasa hampir tidak dilibatkan dalam penerbitan aturan tersebut.
Zulhas menyampaikan, penggodokan Permendag No. 8 Tahun 2024 dilakukan saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Peru untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan pada Mei 2024. Menurutnya, Permendag No. 8 Tahun 2024 dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.
"Jam 2 pagi saya ditelepon Pak Menko. Pak Menko berencana mewakili Kementerian Perdagangan jika saya tidak bisa tanda tangan waktu itu, karena Pak Menko saat itu Plt Mendag. Akhirnya saya tanda tangan karena itu bentuknya Permendag," kata Zulhas di kantornya, Selasa (9/7).
Namun, Zulhas mengakui Permendag No. 8 Tahun 2024 tidak memperbaiki kondisi banjir produk impor di dalam negeri. "Bukan banjir dari sekarang, kami coba tangani dengan aturan, ternyata tidak ada perubahan," katanya.
Permendag No. 8 Tahun 2024 adalah revisi keempat dari Permendag No. 36 Tahun 2023. Menurutnya, semangat beleid tersebut adalah pengendalian pemeriksaan barang impor di perbatasan, penambahan barang bebas bea masuk milik Pekerja Migran Indonesia, dan pengendalian impor melalui Pertimbangna Teknis atau Pertek.
Permendag No. 36 Tahun 2023 pertama kali direvisi oleh Permendag No. 3 Tahun 2024 pada Maret 2024. Aturan tersebut intinya melonggarkan beberapa komoditas dari Permendag No. 36 Tahun 2023, seperti bahan baku industri serat dan bahan baku industri tepung terigu.
Selang sebulan, Permendag No. 3 Tahun 2024 direvisi dengan Permendag No. 7 Tahun 2024. Beleid tersebut intinya membuat semua barang milik PMI bebas bea masuk dengan nilai US$ 500 yang terbagi dalam tiga kali per tahun.
Setelah 17 hari kemudian, Permendag No. 8 Tahun 2024 merevisi Permendag No. 3 Tahun 2024 lantaran 26.000 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Revisi terbesar dalam aturan tersebut adalah penghapusan Pertek dalam mayoritas komoditas.
Oleh karena itu, menurut dia, sebagian pengusaha menilai Permendag No. 8 Tahun 2024 menjadi akar gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di beberapa industri, salah satunya industri tekstil. Kementerian Perindustrian mendata lebih dari 11.000 tenaga kerja di industri tektil terkena PHK pada Mei-Juni 2024.
"Aturan perubahan post-border menjadi border, kemudahan barang PMI, dan pengetatan melalui Pertek sudah saya berikan. Semua sudah saya kasih, mereka tidak bisa menjaga," katanya.