KemenKopUKM: 74% Barang yang Dijual dalam Lokapasar Merupakan Barang Impor
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendata total pelaku UKM yang telah masuk ekosistem digital mencapai 22 juta unit. Namun 74% barang yang dijual dalam lokapasar merupakan barang impor.
Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Setya Permana mengaku belum mendata sumber barang yang dijual UKM dalam lokapasar. Sebab, pedagang dalam lokapasar dapat mudah melanggar aturan, salah satunya tidak mencantumkan negara asal barang yang dijual.
"Kami sudah mendorong lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2024 agar mencantumkan negara asal barang yang dijual. Dampak dari pelanggaran aturan tersebut adalah masifnya produk impor di dalam negeri," kata Temmy di kantornya, Selasa (6/8).
Secara umum, Permendag Nomor 31/2023 mengatur proses perdagangan melalui platform digital. Secara umum, beleid tersebut mengatur tata cara dan syarat penjualan barang di lokapasar.
Temmy menyampaikan masifnya produk impor di dalam negeri membuat kontribusi sektor manufaktur ke perekonomian nasional susu dari lebih dari 20% pada 2919 menjadi 18,67% pada tahun lalu. "Masifnya produk impor di dalam negeri membuat gejala deindustrialisasi dengan menurunnya kontribusi sektor industri ke perekonomian nasional," ujarnya.
Temmy menyampaikan banjirnya produk impor di lokapasar sebanding dengan pasar luring. Sebab, importir tekstil legal menemukan produk tekstil ilegal di sebuah pasar garmen.
Garmen ilegal yang dimaksud adalah garmen yang tidak memenuhi syarat, seperti label berbahasa Indonesia atau sertifikasi Standar Nasional Indonesia. Temmy berargumen pengaduan importir legal tersebut menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu atau Impor Ilegal.
Pelabuhan ke Timur
Pihaknya akan mengusulkan pemindahan pelabuhan impor barang konsumsi ke bagian timur Indonesia. Temmy mengaku sedang menganalisis usulan tersebut terhadap perekonomian nasional.
Walau demikian, Temmy optimistis usulan tersebut akan dibahas pada rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. "Kami harus menyajikan solusi yang detail. Jadi, usulan tersebut tidak bisa disampaikan secara sembarangan, karena ini juga menyangkut masalah infrastruktur," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, langkah ini tak hanya untuk mencegah impor ilegal tetapi juga dapat mendorong ekonomi Indonesia timur. Tujuh komoditas yang dimaksud adalah tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetika, elektronika, dan pakaian jadi lainnya.
Agus mengusulkan pintu masuk tujuh komoditas impor tersebut dipindahkan dari Pulau Jawa menjadi Pelabuhan Bitung di Manado dan Pelabuhan Sorong di Papua Barat. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sorong dan Bitung.
"Kesiapan semua infrastruktur dan sumber daya manusia untuk menyiapkan usulan tersebut merupakan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Agus di kantornya, Jumat (19/7).
Mayoritas barang impor kini masuk ke dalam negeri melalui dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Priok di DKI Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur. Pemindahan pintu masuk tujuh barang impor tersebut akan meringankan beban di dua pelabuhan tersebut.
Agus juga menilai pemindahan pintu masuk tujuh barang impor akan memicu pertumbuhan industri pelayaran di dalam negeri. Ini karena sebagian besar tujuh barang impor tersebut akan tetap dikonsumsi oleh masyarakat di Pulau Jawa.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata, mayoritas perputaran barang dan perekonomian masih terjadi di Pulau Jawa atau 57,05% dari struktur perekonomian nasional. Pada saat yang sama, Agus menemukan bahwa pemindahan barang melalui jalur laut nasional hanya bisa dilakukan perusahaan pelayaran lokal.
"Syukur-syukur bisa merembet menjadi membantu menumbuhkan industri perkapalan di Indonesia. Jadi, efek berganda pemindahan pintu masuk tujuh barang impor tersebut besar sekali," katanya.