Tuntut UMP 2025 Naik, 3.000 Buruh Bakal Demo di Depan Istana Negara Besok

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
23/10/2024, 13.19 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan menggelar demonstrasi di depan Istana Negara besok, Kamis (24/10). Buruh akan membawa dua isu melalui aksi demo ini, yakni meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8% hingga 10% dan pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Said mencatat, 3.000 buruh di kawasan Jabodetabek akan menjadi peserta demonstrasi tersebut. Menurutnya, aksi tersebut akan menjadi aksi pertama dari serangkaian aksi yang dilakukan di penjuru negeri hingga pekan depan, Kamis (31/10).

"Tanggal 24 Oktober 2024 adalah aksi awalan. Kami akan mengadakan aksi secara bergelombang secara nasional dan pasti total peserta aksi mencapai ratusan ribu buruh," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/10).

Said menjelaskan, massa akan berkumpul di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda depan Monas. Titik kumpul lainnya adalah pintu masuk Monas yang berada di seberang Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.

Massa selanjutnya akan berjalan menuju Istana Negara dan menyampaikan tuntutannya. Said menyampaikan rencana aksi tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Said sebelumnya meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. PP Pengupahan telah menetapkan rumus dalam penghitungan kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Oleh karena itu, buruh menuntut agar alfa yang digunakan dalam rumus PP Pengupahan diubah dari 0,1 sampai 0,3 menjadi 1,0 sampai 1,2.

Ia berargumen besaran alfa tersebut telah adil lantaran kenaikan upah minimum selama dua tahun terakhir selalu lebih rendah dari inflasi. Dengan kata lain, perubahan alfa menjadi 1,0 sampai 1,2 dinilai akan mengompensasi tabungan buruh yang telah digunakan untuk bertahan hidup pada tahun ini.

Tuntutan kedua yang akan dilayangkan dalam demonstrasi tersebut adalah pencabutan UU Cipta Kerja. Said menyarankan, presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

Said mencatat demonstrasi tersebut akan berlangsung di kota  maupun kabupaten yang memiliki kegiatan industri maupun pertambangan. Berikut kota yang akan menjadi lokasi demonstrasi buruh pada 24-31 Oktober 2024:

  • Jakarta
  • Bandung
  • Bogor
  • Bekasi
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Subang
  • Bandung Raya
  • Cimahi
  • Cianjur
  • Sukabumi
  • Tangerang Raya
  • Cilegon
  • Serang
  • Pasuruan
  • Mojokerto
  • Tuban
  • Sidoarjo
  • Surabaya
  • Semarang
  • Kendal
  • Brebes
  • Pekalongan
  • Jepara
  • Demak
  • Medan
  • Deliserdang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Banjarmasin
  • Pontianak
  • Ambon
  • Ternate
  • Jayapura
  • Timika
  • Merauke
  • Nabire
  • Makassar
  • Kendari
  • Morowali
  • Konawe
Reporter: Andi M. Arief