Menteri Maruarar Batal Perkecil Ukuran Rumah Subsidi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Rapat tersebut membahas upaya pemenuhan program tiga juta rumah.
10/7/2025, 18.21 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait telah membatalkan rencana revisi luas rumah dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Pasalnya, mayoritas respon masyarakat terhadap kebijakan tersebut negatif.

Untuk diketahui, aturan luas rumah yang ingin direvisi adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 689 Tahun 2023. Maruarar mengaku telah menyebarkan draf revisi aturan tersebut untuk mendapatkan respon masyarakat.

"Saya harus sportif dan membatalkan rencana revisi tersebut. Rencana revisi aturan luas rumah batal, titik," kata Maruarar di Gedung DPR, Kamis (10/7).

Maruarar menyampaikan sebagian argumen penolakan revisi aturan luas rumah berkaitan tentang kesehatan penghuni rumah. Kebutuhan luas minimal rumah tinggal di Indonesia mengacu pada panduan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Roberth Rouw, mengapresiasi pembatalan revisi aturan luas rumah menjadi 18 meter persegi.  Legislator menilai pengecilan ukuran rumah subsidi tersebut tidak seharusnya dilakukan.

Roberth mencatat setidaknya ada dua aspek yang menjadi perhatian pihaknya dalam draf revisi KepmenPUPR No. 689 Tahun 2023, yakni budaya dan kesehatan. Menurutnya, aturan tersebut tidak sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang identik dengan keluarga besar.

"Kalau pembeli rumah 18 meter persegi tersebut telah berkeluarga dengan tiga orang anak, hubungan antar keluarga dalam rumah tersebut bisa jadi tak pantas," ujarnya.

Selain itu, Roberth mengatakan pihaknya telah mengundang akademisi untuk menilai isi draf tersebut. Para pakar sepakat bahwa ketentuan 18 meter persegi tidak akan membentuk rumah yang sehat.

Karena itu, Roberth mendorong pemerintah untuk membangun rumah vertikal pada tanah dengan harga tinggi. Dengan demikian, luas rumah di atas tanah tersebut dapat lebih luas dibandingkan membangun rumah tapak dengan biaya konstruksi yang sama.

"Selain itu, rumah ini tidak pantas dari sisi kesehatan jika diberikan ke masyarakat," katanya.

Berdasarkan ketentuan itu, luas minimal bangunan untuk empat orang dewasa adalah 36 m&³2; atau setara 9 m&³2; per jiwa. Kebutuhan luas minimal ini dihitung berdasarkan kebutuhan udara segar tiap penghuni per jam saat beraktivitas di dalam ruangan.

Berdasarkan kegiatan yang umum terjadi di dalam rumah tinggal—seperti tidur (ruang tidur), memasak dan makan (dapur), mandi (kamar mandi), serta duduk atau bersosialisasi (ruang duduk/ruang tamu)—kebutuhan udara segar per jam untuk orang dewasa diperkirakan antara 16 hingga 24 m&³3;, dan untuk anak-anak antara 8 hingga 12 m&³3;.

SNI juga menghitung, dengan asumsi sirkulasi udara berlangsung maksimal dua kali per jam dan tinggi plafon rata-rata 2,5 meter, maka kebutuhan volume udara tersebut dapat dikonversikan ke dalam kebutuhan luas lantai per individu.

Untuk satu orang dewasa, kebutuhan luas lantai minimum ditetapkan sebesar 6,4 m&³2; sampai 9,6 m&³2;. Sementara itu, anak-anak membutuhkan luas lantai minimum 3,2 m&³2; hingga 4,8 m&³2;.

Jika diasumsikan satu keluarga terdiri atas dua orang dewasa dan dua anak, maka total kebutuhan luas hunian sekurangnya berada dalam rentang 28,3 m&³2; hingga 43,2 m&³2;. SNI juga menetapkan luas hunian rata-rata sebesar 36 m&³2; sebagai acuan kelayakan ruang bagi satu keluarga kecil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief