Trump Berencana Blokir TikTok dari App Store, Play Store, Pengiklan

123RF.com/Opturadesign
Ilustrasi aplikasi video musik TikTok
Penulis: Desy Setyowati
12/8/2020, 08.11 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang perusahaan bekerja sama dengan TikTok dan WeChat, pekan lalu (7/8). TikTok akan diblokir dari toko aplikasi AS termasuk App Store dan Play Store, serta pengiklan.

Dengan begitu, perusahaan yang memasang iklan di platform TikTok dianggap melakukan tindakan ilegal. Selain itu, Departemen Perdagangan AS masih akan mengkaji selama 45 hari mengenai layanan apa saja yang ilegal untuk TikTok dan WeChat.

“Transaksi yang dilarang dapat mencakup, misalnya, perjanjian untuk membuat aplikasi TikTok tersedia di toko aplikasi, membeli iklan, dan menerima persyaratan layanan untuk mengunduh aplikasi TikTok ke perangkat pengguna,” demikian tertulis dari dokumen yang dimiliki Gedung Putih, dikutip dari Reuters, Rabu (12/8).

Kebijakan itu berlaku 45 hari setelah perintah eksekutif diundangkan. Namun, TikTok dan WeChat akan tetap bisa beroperasi di Negeri Paman Sam, jika dijual ke perusahaan AS.

Beberapa pakar industri teknologi mengatakan bahwa menghilangkan kehadiran TikTok di App Store milik Apple dan Play Store dari Google, dapat melumpuhkan aplikasi. "Itu membunuh TikTok di AS," kata pakar keamanan dunia maya di Pusat Kajian Strategis dan Internasional yang berbasis di Washington James Lewis.

Halaman: