Perusahaan Real Estat Donald Trump Didenda Rp 25 M atas Penipuan Pajak

ANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton/aww/cf
Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjuk ke arah peserta saat konvensi tahunan National Rifle Association (NRA) di Houston, Texas, Amerika Serikat, Jumat (27/5/2022).
Penulis: Happy Fajrian
15/1/2023, 16.54 WIB

Pengadilan New York menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar US$ 1,61 juta atau hampir Rp 25 miliar kepada perusahaan real estat milik Donald Trump yang terbukti melakukan penggelapan pajak (tax fraud) selama 15 tahun.

Hakim Juan Merchan menjatuhkan sanksi tersebut, hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang, setelah juri menemukan dua perusahaan afiliasi Trump Organization bersalah atas 17 tuntutan pidana bulan lalu.

Merchan juga menghukum Allen Weisselberg, yang bekerja untuk keluarga Trump selama 50 tahun dan merupakan mantan kepala keuangan perusahaan, lima bulan penjara setelah ia bersaksi sebagai saksi utama penuntutan.

Salah satu pengacara pembela, Susan Necheles, mengatakan bahwa perusahaan Trump berencana untuk mengajukan banding.

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang kantornya mengajukan kasus tersebut, masih melakukan penyelidikan kriminal terhadap praktik bisnis Trump.

“Hukuman hari ini, bersama dengan hukuman awal pekan ini, menutup bab penting dari penyelidikan kami yang sedang berlangsung terhadap mantan presiden dan bisnisnya,” kata Bragg seperti dikutip dari Reuters pada Minggu (15/1).

Joshua Steinglass, salah satu jaksa penuntut, tampaknya menyesali besarnya hukuman tersebut. Dia berkata kepada Merchan bahwa hukuman tersebut hanyalah "sebagian kecil" dari pendapatan Organisasi Trump. Sedangkan perusahaan tidak dapat dijatuhi hukuman penjara.

Bill Black, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Missouri-Kansas City yang berspesialisasi dalam kejahatan kerah putih, menyebut hukuman itu tidak berarti. “Ini lelucon. Tidak ada yang akan berhenti melakukan kejahatan semacam ini karena hukuman ini,” ujarnya.

Halaman: