Hans Kelsen merupakan seorang filsuf hukum Austria-Amerika, guru, ahli hukum, serta penulis hukum internasional. Hans Kelsen terkenal akan teori hukum murni-nya hingga saat ini dan terus berkontribusi dalam perkembangan ilmu hukum.
Teori hukum murni tersebut pertama kali disajikan dalam Hauptprobleme der Staatsrechtslehre yang rilis pada 1911. Selain itu, iajuga dikenal sebagai penentang teori hukum alam. Ia mengidentifikasi masalah utama filsafat hukum. Teori tersebut masih menjadi pembahasan hingga saat ini. Berkaitan dengan perkembangan teori itu, tentu menarik membahas sosok Hans Kelsen selengkapnya.
Awal Kehidupan, Pendidikan, dan Karir Hans Kelsen
Melansir dari jewage.org, Hans Kelsen lahir di Praha, Bohemia, Austria-Hongaria yang kini disebut dengan Republik Ceko. Ia lahir pada 11 Oktober 1881 dan meninggal dunia pada 20 April 1973 di Berkeley, California, Amerika Serikat (AS).
Ia pindah ke Wina bersama keluarganya saat ia berusia tiga tahun. Kemudian ia menempuh pendidikan di Akademisches Gymnasium. Berikutnya, ia belajar hukum di Universitas Wina dan memperoleh gelar doktornya pada 1906.
Kemudian, pada 1911 Hans Kelsen memperoleh lisensi untuk mengadakan kuliah di universitas. Hans Kelsen mengajar hukum publik dan filsafat hukum serta menerbitkan karya besar pertamanya yang berpengaruh hingga kini. Karya tersebut berjudul Hauptprobleme der Staatsrechtslehre atau Masalah Utama dalam Teori Hukum Publik.
Pada 1912, Hans Kelsen menikahi Margarete Bondi. Keduanya dikaruniai dua orang anak perempuan.
Karirnya pun semakin cemerlang. Pasa 1919, Hans Kelsen ditetapkan sebagai profesor hukum publik dan administrasi di Universitas Wina. Hans Kelsen mendirikan dan mengedit Jurnal Hukum Publik berjudul Zeitschrift für öffentliches Recht di Wina.
Atas perintah Kanselir Karl Renner, Hans Kelsen pun bekerja menyusun Konstitusi Austria yang baru. Konstitusi tersebut pun diberlakukan pada 1920. Dokumen itu masih menjadi dasar hukum konstitusi Australia.
Hans Kelsen bahkan diangkat ke Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan seumur hidup. Kemudian pada 1925, Hans Kelsen menerbitkan karyanya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Teori Umum Negara) di Berlin.
Namun, karena meningkatnya kontroversi politik tentang beberapa posisi Mahkamah Konstitusi khususnya tentang perceraian, Hans Kelsen yang dianggap sebagai Sosial Demokrat dikeluarkan dari pengadilan. Hans Kelsen dikeluarkan pada 1930.
Kemudian, Hans Kelsen menerima jabatan sebagai profesor di Universitas Cologne pada 1930. Saat itu, NAZI berkuasa di Jerman pada 1933 dan kemudian Hans Kelsen dikeluarkan dari jabatan tersebut. Akhirnya, Hans Kelsen pindah ke Jenewa, Swiss untuk mengajar hukum Internasional di Institut Pascasarjana Studi Internasional dari 1934 hingga 1940.
Pada 1940, ia pindah ke Amerika Serikat. Ia mengajari kuliah Oliver Wendell Holmes di Harvard Law School. Hans Kelsen pun menjadi profesor di departemen ilmu politik di University of California Berkeley pada 1945.
Sejak saat itu, Hans Kelsen pun semakin mendalami isu hukum internasional dan lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemudian, Hans Kelsen pensiun pada 1952.
Setelah pensiun, ia menerbitkan buku tentang perserikatan bangsa-bangsa. Tak hanya itu, setelah pensiun, ia juga menerbitkan buku tentang hukum internasional. Di dalamnya berisi tentang studi sistematis aspek hukum internasional, sanksi, pembalasan, fungsi hukum internasional dan lain sebagainya.
Teori Hukum Murni Hans Kelsen
Berkaitan dengan teori hukum murni-nya, teori tersebut pertama kali diperkenalkan dalam Hauptprobleme der Staatsrechtslehre pada 1911. Ia menganggap, seharusnya teori hukum mampu memvalidasi dan memberi perintah kepada hukum tersebut sendiri.
Istilah ‘murni’ atau ‘pure’ artinya yakni teori hukum haruslah mandiri secara logis dan tak boleh bergantung pada nilai di luar hukum. Fundamental untuk sistem hukum adalah adanya grundnorm yang diterima sebagian besar masyarakat. Hans Kelsen tetap mengakui relevansi sosiologi dan etika dengan proses pembuatan undang-undang dan isi hukum.
Tujuan teori hukum murni-nya bertujuan untuk menggambarkan hukum sebagai norma yang mengikat sementara pada saat yang sama menolak dirinya sendiri untuk mengevaluasi norma tersebut. Artinya, ilmu hukum haruslah terpisah dari politik hukum.
Intisari teori hukum murni Hans Kelsen adalah gagasan tentang norma dasar. Norma yang diandaikan oleh hukum dan darimana hierarki semua norma lebih rendah dalam sistem hukum.
Dengan cara ini, Hans Kelsen menyatakan pengikatan norma hukum sebagai karakter hukum dapat dipahami tanpa melacaknya dari sumber seperti Tuhan, Alam yang dipersonifikasikan atau negara maupun bangsa yang dipersonifikasikan.
Dalam pengembangan teori hukum murni, Hans Kelsen mempengaruhi H. L. A. Hart dan Joseph Raz. Meskipun keduanya menyimpang dari teori kelsen.
Merujuk dari britannica.com, Hans Kelsen menolak gagasan bahwa kekuatan normatif hukum dapat berasal dari status moralnya. Hans Kelsen juga berpikir bahwa perintah hukum diarahkan paling mendasar kepada pejabat sistem hukum seperti hakim, dan lain sebagainya.