Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, tengah menyiapkan teknologi yang ditujukan bagi para musisi Indonesia. Teknologi ini bernama Portamento, dan akan diluncurkan tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenperekraf Joshua Simanjuntak mengatakan, teknologi ini merupakan portal big data berbasis blockchain, untuk menghitung valuasi karya berdasarkan musik yang telah diunduh atau dinikmati secara daring atau online.
Portamento nantinya terjadi integrasi dengan fungsi-fungsi lain, terutama terkait royalti musik. Ia melanjutkan, para musisi Indonesia yang telah terdaftar dalam sistem tersebut akan dibayar sesuai dengan jumlah karya yang dinikmati masyarakat.
"Jadi, para musisi tidak perlu lagi pusing mengejar royalti karena dihitung oleh system. Secara otomatis, royalti musik akan masuk ke sistem Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening bank, bahkan bisa digunakan untuk membayar BPJS," kata Joshua dalam video conference, Rabu (24/6).
Selain itu, platform ini juga bakal terhubung langsung dengan layanan penyedia musik online, seperti Spotify, YouTube, dan JOOX. Hal ini, akan mempermudah sistem Portamento menghitung valuasi karya musisi yang dinikmati masyarakat.
Portamento merupakan sebuah proyek besar, sehingga perlu konektivitas antar seluruh pihak termasuk sejumlah kementerian. Namun, Kemenparekraf optimistis platform tersebut bisa diluncurkan tahun ini, meski masih dalam tahap uji coba.
Ia menambahkan, setidaknya ada dua hal paling menantang dalam menyiapkan platform ini. Pertama, saat pendataan para musisi yang jumlahnya mencapai jutaan.
(Baca: Industri Kreatif Terpukul Corona, Hanya Gim dan Animasi yang Tumbuh)
Kemudian, mengkurasi data-data musisi dan disesuaikan dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurutnya, hal ini cukup menantang karena banyak musisi yang memakai nama panggung.
"Kedua, kami juga harus mentransfer musik ciptaan para musisi untuk menjadi aset digital," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, Portamento akan mengakomodasi daftar semua karya musik di Indonesia.
"Musisi mengunggah musik sekaligus terdapat keterangan pencipta musik dan lirik, rekening bank, nomor wajib pajak, serta segala data tentang musik," kata Triawan kepada Katadata.co.id, Kamis (2/5/2019).
Triawan mengaku banyak dana hak cipta dan royalti yang tidak masuk ke kantong musisi Indonesia karena pendataan musik yang belum memadai.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengakomodasi royalti. Namun, ekosistem musik yang belum terbentuk dengan baik membuat praktiknya tak berjalan mulus.
Karena itu, Portamento bakal membantu proses monetisasi dari karya musisi Indonesia. Selain tiu, Bekraf juga membawa proyek itu ke luar negeri untuk presentasi dan sinkronisasi penggunaan platform, supaya sistem dapat berjalan lancar.
(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)