Virus Corona Merebak, KKP Perketat Pengawasan Impor Ikan

Sejumlah pedagang mengikuti lelang ikan tuna di Pelabuhan Perikanan Samudera Koetaradja, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh. Kementerian Kelautan dan perikanan akan memperketat impor ikan untuk mengantisipasi penularan virus corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
29/1/2020, 10.12 WIB

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memperketat pengawasan impor ikan. Langkah ini dilakukan untuk megantisipasi penularan virus corona.

BKIPM telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja (satker) di exit/entry point, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara (PLBN). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKIPM bernomor SE No.276/BKIPM/I/2020. Dalam surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 itu, BKIPM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

"Kami meminta petugas meningkatkan kewaspadaan dalam pemeriksaan," kata Kepala BKIPM Rina seperti yang tertulis dalam keterangan yang dikutip Rabu (29/1).

(Baca: Bea Cukai Belum Berencana Sortir Impor Barang dari Tiongkok )

Peningkatan pemeriksaan yang dilakukan terutama di jalur distribusi ikan melalui penerbangan atau pelayaran dari Tiongkok atau wilayah lain yang dicurigai ikut terjangkit wabah.

Rina  meminta seluruh Satker BKIPM berkoordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Badan Karantina Pertanian, Keamanan Bandara/Pelabuhan (CIQS), Otoritas Penerbangan dan Pelayaran, serta Perusahaan Penerbangan/Pelayaran setempat guna mencegah masuk dan tersebarnya wabah penyakit yang diduga berasal dari hewan kalalawar tersebut. 

Petugas BKIPM pun  menyatakan siap menaati rambu-rambu pencegahan yang diterbitkan organisasi kesehatan dunia (WHO), yaitu WHO advice for international travel trade in relation to the outbreak of pneumonia caused by a new corona virus in China.

Oleh karena itu,  pihaknya akan memastikan daftar ikan yang diimpor dari negara terjangkit tetap sehat dan aman dikonsumsi. Ia juga menyatakan bakal segera dilakukan pengujian terhadap ikan dan kemungkinannya terpapar virus corona.

(Baca: Jepang Ingatkan Risiko Ekonomi Negaranya Akibat Virus Corona )

Apabila telah dipastikan ikan sebagai media pembawa virus corona, BKIPM akan menghentikan sementara impor ikan dari negara-negara yang dicurigai terkena wabah. Oleh karena itu, BKIPM akan meminta konfirmasi dari Otoritas Kompeten Tiongkok atau General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) terkait langkah pencegahan yang dilakukan.

"Kami juga akan mewajibkan GACC memastikan produk dari Tiongkok sudah diuji dan bebas virus corona," ujar Rina.

Selain itu, BKIPM juga meminta GACC menginformasikan peta dan data penyebaran virus corona pada produk perikanan di Tiongkok, terutama di Wuhan dan radius 20 km.

Berdasarkan data BKIPM yang dihimpun Katadata.co.id, hingga Kamis (29/1) ada 10 produk perikanan mati yang diimpor dari Tiongkok ke Indonesia, yaitu pakan udang sebanyak 1.855 ton, ikan cakalang 75 ton, bahan baku pakan 70,4 ton dan kepiting 49,4 ton. Kemudian ada pula ikan olahan 48,03 ton, olahan 10,58 ton, kepiting salju 7,31 ton, pakan ikan 2,5 ton, mutiara 10 kilogram, dan kerang 3 kilogram.

Selain itu, terdapat pula 10 produk perikanan hidup yang diimpor dari Negeri Panda, yakni 40,7 juta ekor ikan hias air tawar, 33,7 juta ekor belut, 32,1 juta ekor kepiting, 9,4 ribu ekor udang ronggeng, dan 5,8 ribu ekor ikan hias air laut. Lalu 3,9 juta ekor lobster, 2 juta ekor tiger fish. Selanjutnya, ada pula siput, ikan hias, dan kura-kura masing-masing sebanyak 1,6 juta ekor.

Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) telah berkoordinasi dengan Lembaga Eijkman serta laboratorium terkait lainnya dalam uji virus corona. Lembaga Eijkman merupakan lembaga peneliti yang mengkaji penyakit-penyakit menular dan zoonosis (dapat menginfeksi manusia).

Hasil koordinasi mengindikasikan, bahwa pengujian virus corona dengan sampel produk perikanan/ikan sangat mungkin dilakukan. Namun, perlu persiapan teknis untuk mendapatkan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sejauh ini, uji virus corona diusulkan melalui sampel lendir ikan karena sebagai indikator kontaminasi.

BKIPM juga telah mengundang ahli virologi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor R. Wasito yang telah meneliti virus corona sejak tahun 1989 di Michigan State University, Amerika Serikat.

(Baca: Wabah Virus Corona, Pemerintah Buka Peluang Evakuasi WNI dari Wuhan)

Merujuk kepada keterangan Wasito, selama ini belum ada studi yang menguatkan infeksi virus corona pada ikan dan bersifat zoonosis."Virus corona sangat besar kemungkinan berasal dari virus corona pada mamalia yang mengalami mutasi," kata dia.

Hal tersebut senada dengan rilis terbaru penelitian tentang 2019-nCov oleh ahli dari Jerman yang mengemukakan adanya kedekatan kekerabatan antara Wuhan virus corona (2019-nCov) dengan virus corona pada kelelawar.

Dalam rangka antisipasi penyebaran wabah ini, BKIPM juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kasus virus corona. “Terkait impor hasil perikanan, kami akan lakukan pengendalian hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan jaminanan mutu, serta segera berkoordinasi terkait rekomendasi dan persetujuan impor,” ujar Rina.

Reporter: Rizky Alika