KKP Ancam Tak Keluarkan Surat Berlayar Kapal Ikan Tanpa Asuransi ABK

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (keempat kanan) saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
29/10/2019, 09.39 WIB

Asuransi nelayan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

(Baca: Beda dengan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Kaji Penggunaan Cantrang)

Selain itu, pemberian asuransi kepada ABK juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Salah satu isinya, pengusaha harus menjamin asuransi ABK (Anak Buah Kapal).

Meski begitu, masih ada perusahaan yang enggan memberikan asuransi kepada ABK. Nelayan Muara Angke, Hari Amirudin  melaporkan salah satu pengusaha yang tidak memberikan asuransi adalah Kapal Anugerah II milik PT Cahaya Bintang Laut Abadi (CBLA) di Bangka Belitung.

"Ada korban yang sudah meninggal, tapi semuanya saya yang urus," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika