Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh pagu anggaran pada 2020 senilai Rp 6,47 triliun, atau naik 18% dibandingkan 2019 sebesar Rp 5,48 triliun. Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, pagu anggaran tersebut digunakan untuk menggenjot sejumlah program untuk mencapai target pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor perikanan 2020 yang dipatok sebesar 7,9%.
"Untuk mencapainya, KKP telah memperoleh pagu anggaran 2020 sebesar Rp6,47 triliun,” ujar Menteri Susi seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (11/9).
Beberapa upaya yang akan dilakukan pihaknya untuk menggenjot target PDB melalui peningkatan produksi perikanan dengan target sebesar 26,43 juta ton dan produksi garam nasional sebesar 3 juta ton.
Contohnya, dengan mendorong operasional Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) milik KKP di Natuna, Saumlaki, Merauke, Sebatik, Rote Ndao, Sumba Timur, Sabang, Biak, Mimika, Morotai, Talaud, Mentawai, dan Moa.
KKP juga menargetkan peningkatan nilai tukar nelayan menjadi 115 dan konsumsi ikan sebesar 56,39 kg/kapita. Selain itu, nilai ekspor hasil perikanan tahun depan juga dipatok sebesar US$ 5,98 miliar, dan jumlah kawasan konservasi perairan seluas 22,27 juta hektare.
(Baca: Triwulan II 2019, Pertumbuhan Produksi Perikanan Naik hampir 30%)
Di sektor perikanan tangkap, pemerintah bakal melanjutkan program pembangunan prioritas, seperti bantuan kapal, alat penangkapan ikan, asuransi nelayan, dan rehabilitasi pelabuhan perikanan. Kemudian, KKP juga akan memfasilitasi pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan.
Sementara di bidang perizinan, akan dilakukan integrasi sistem perizinan pusat dan daerah.
Di sisi lain, Susi juga mendorong fasilitasi kredit perikanan tangkap, diversifikasi usaha keluarga nelayan untuk kelompok perempuan, dan sertifikasi awak kapal. Kemudian, mendorong penerapan Perjanjian Kerja Laut, serta penambahan syahbandar perikanan dan observer kapal perikanan, penerapan e-logbook dan partisipasi regional fisheries management organisation (RFMO).
KKP juga mengoptimalkan operasional lembaga pengelolaan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia serta perluasan dan peningkatan peran pelabuhan perikanan.
Perikanan Budidaya
Di sektor budidaya, KKP akan menambah bantuan sarana prasarana dan percontohan budidaya seperti minapadi, bioflok, eskavator, pengelolaan irigasi tambak/kolam, kebun bibit rumput laut kultur jaringan, dan pakan mandiri.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya juga siap memberikan percontohan budidaya pakan alami dan ikan hias, dan memberi bantuan benih dan calon induk dan bibit rumput laut, serta bantuan benih ikan dan calon induk untuk mendorong produktivitas. Hal ini juga diikuti dengan pembangunan atau rehabilitasi sarana prasarana Unit Pembenihan Rakyat/hatchery skala rumah tangga.
Selain perikanan tangkap dan budidaya, KKP akan fokus pada penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Ini dilakukanmelalui penambahan sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, seperti pasar ikan bersih dan pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI).
(Baca: Jelang Akhir Masa Jabatan, Menteri Susi Minta Maaf)
KKP juga bakal menyiapkan beberapa program prioritas pengelolaan ruang laut seperti pembangunan sarana pesisir dan pulau-pulau kecil berupa dermaga apung dan sarana ekonomi produktif, pra-sertifikasi pulau terluar, pembangunan pusat restorasi dan pengembangan ekosistem pesisir, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan hybrid engineering.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), peningkatan kualitas SDM kelautan dan perikanan dilakukan melalui fasilitasi pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penyediaan sarana prasarana riset, data, dan sebagainya.
Di bidang Karantina Ikan, akan didorong Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM), penanganan kasus pelanggaran perkarantinaan dan keamanan hayati ikan akan terus digalakkan. Hal ini diikuti oleh pengawasan ekspor, impor, dan pengiriman domestik, serta pengawasan mutu hasil perikanan.
Susi juga menyampaikan, pagu indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan bidang kelautan dan perikanan 2020 sebesar Rp 1 triliun. Ini terdiri dari DAK untuk 33 provinsi penerima sebesar Rp 327,8 miliar dan DAK untuk 444 kab/kota penerima sebesar Rp 677,4 miliar.