Menurutnya, permintaan penurunan fasilitas bea masuk sudah dilakukan sebelukmnya dan terdapat dalam satu poin General Review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dalam review, Indonesia mengusulkan sekitar 49 sampai 51 kode HS produk perikanan bisa memperoleh fasilitas bea masuk nol persen ke Jepang.
(Baca: Mendag Lobi Pengusaha AS untuk Pertahankan Pemberian Insentif Tarif)
Penghapusan bea masuk dianggap penting dan dapat semakin membantu di tengah kondisi sektor perikanan dan kelautan di Indonesia semakin baik. Catatan KKP, estimasi produksi perikanan tangkap pada 2018 mencapai 7,2 juta ton, naik 5,17% dibanding 2017 yang sebesar 6,8 juta ton.
Selain itu, produksi perikanan budidaya meningkat 21,62%, produksi rumput laut juga stabil dalam angka 10 juta ton pada periode yang sama. "Setidaknya, kami (ingin) mendapat perilaku yang sama seperti Thailand dan Vietnam," ujar Nilanto.
Dia menjelaskan, jika Jepang tidak segera melihatkondisi perbaikan sektor perikanan dan kelautan yang dialami Indonesia, mereka akan tertinggal. Terlebih sektor perikanan dan kelautan di Indonesia tengah mendapat sorotan dunia internasional.
(Baca: Kadin Dorong Pemerintah Optimalkan Komoditas Kelautan dan Perikanan)