Masa ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
7/4/2020, 18.19 WIB

Selain ASN, beberapa daerah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah. Salah satunya DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Yurianto meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut. 

Selama bekerja dari rumah, masyarakat dapat menggunakan layanan video conference. Bisa juga menggunakan jasa pengiriman barang. “Tetap tinggal di rumah. Bila tidak sangat diperlukan, tetap di rumah,” kata Yurianto.

(Baca: Data Baru Kasus Corona RI: 2.738 Positif, 221 Kematian & 204 Sembuh )

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak fisik ketika berkomunikasi. Selain itu, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.

Kemudian, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker jika terpaksa bepergian ke luar rumah. Aktivitas tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

“Diperlukan peran serta masyarakat karena hakekatnya masyarakat adalah ujung tombak menghentikan pandemi Covid-19 di Tanah Air,” kata dia.

(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu