DPR Didesak Setop Bahas RUU Omnibus Law di Tengah Pandemi Corona

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Ilustrasi. Walhi meminta DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi corona.
Penulis: Agustiyanti
7/4/2020, 11.09 WIB

Sebelumnya, Sidang paripurna DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU Cipta kerja kepada Badan Legislasi DPR. Baleg kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas omnibus law tersebut.

(Baca: Bentuk Panja Pekan Depan, DPR Lanjutkan Membahas Omnibus Law di Baleg)

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan pandemi corona tidak akan menghambat program legislasi. Ia juga menyebut kritik terhadap kegiatan yang dilakukan DPR, terkait pembahasan RUU Omnibus Law, merupakan hal yang biasa.

"Kritik hal yang biasa dan wajar, nanti kita dengarkan apa keberatannya, masih ada ruang dialog," kata Achmad.

Achmad menambahkan, nantinya Baleg akan menggelar uji publik untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan terhadap aturan ini. Kalangan yang ia sebut berkepentingan ini termasuk buruh, pengusaha, serta akademisi.

Halaman: