Jokowi Pastikan Tak Bebaskan Napi Korupsi Demi Cegah Corona

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Presiden Joko Widodo menegaskan pembebasan narapidana hanya berlaku bagi kasus pidana umum.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
6/4/2020, 11.12 WIB

Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penyebaran virus corona. Dengan demikian, pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Jokowi, pemerintah tak pernah membahas soal pembebasan narapidana kasus korupsi dalam berbagai rapat. “Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4).

Pemerintah hanya menyetujui pembebasan narapidana dalam kasus pidana umum. Pasalnya, lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah kelebihan kapasitas yang berisiko mempercepat penyebaran corona di sana.

“Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, ada pengawasannya,” kata Jokowi.

(Baca: Cegah Penularan Corona di Lapas, 30 Ribu Napi Bakal Dibebaskan)

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana demi mencegah penyebaran corona di lapas bukan hanya dilakukan di Indonesia. Berbagai negara lain juga telah menerapkan langkah serupa.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu