Jokowi Putuskan PSBB dan Status Darurat Kesehatan Atasi Corona

ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr/sgd/aww.
Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat kesehatan masyarakat dalam hadapi virus corona.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
31/3/2020, 15.49 WIB

Kemudian, pemerintah berupaya menjaga dunia usaha, khususnya UMKM. "Pada kesempatan kali ini saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah," kata Jokowi.

(Baca: Lockdown Gagal Atasi Corona, Pemerintah Pilih Pembatasan Sosial Besar)

Sebelumnya Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3) menyatakan pemerintah tak akan menerapkan status karantina wilayah atau lockdown. Alasannya karena ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama tahapan tersebut berlangsung.

Pemerintah pun berkewajiban menanggung biaya hewan ternak selama masa karantina wilayah sebagaimana tertera dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga berkaca dari gagalnya kebijakan karantina wilayah di berbagai negara lain.

Karantina wilayah di sejumlah negara justru menimbulkan penumpukan masyarakat dalam jumlah besar. Jika ada salah satu warga positif corona saat karantina wilayah, Doni menilai warga lain yang sehat juga bisa terpapar penyakit tersebut.

"Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni.

(Baca: Pembatasan Sosial Skala Besar, Pemerintah Pertimbangkan Tindakan Hukum)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu