Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil untuk Perketat Pembatasan Sosial

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
30/3/2020, 15.14 WIB

Penguasa Darurat Sipil Daerah dibantu suatu badan yang terdiri dari komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas/kepala kejaksaan dari daerah bersangkutan. Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengeluarkan peraturan-peraturan polisi.

(Baca: Batasi Gerak Warga, MRT Jakarta Perpanjang Waktu Keberangkatan Kereta)

Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri. Selain itu, mereka berhak mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukkan, percetakan, penerbitan, dan pengumuman apapun juga.

Kemudian, Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak menggeledah setiap tempat, memeriksa, dan menyita barang-barang yang dipakai untuk merusak keamanan. Mereka pun berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum, mengetahui percakapan melalui radio, membatasi kode-kode dan sebagainya.

Penguasa Darurat Sipil Daerah pun berhak membatasi rapat-rapat umum, melarang memasuki dan memakai gedung, membatasi orang berada di luar rumah, memeriksa badan dan pakaian. Mereka juga berhak memerintah dan mengatur Kepolisian, pemadam kebakaran, dan badan-badan keamanan lainnya.

Kasus positif virus corona hingga Minggu (29/3) mencapai 1.285 orang. Sebanyak 114 orang meninggal dunia dan 64 orang berhasil sembuh. Perkembangan pertambahan kasus dapat dilihat dalam grafik di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu