Batasi Gerak Warga, MRT Jakarta Perpanjang Waktu Keberangkatan Kereta

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga menaiki MRT di Stasiun Bunderan HI. MRT membatasi waktu oprasional dan jumlah penumpang satu gerbongnya.
30/3/2020, 13.34 WIB

Tak hanya penundaan jarak keberangkatan, jumlah penumpang dalam satu gerbong juga masih dibatasi. Kamaluddin mengatakan, pembatasan jumlah penumpang merupakan salah satu cara penerapan physical distancing, yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/3), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa darurat corona hingga 19 April 2020. Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Anies menegaskan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan aktivitas belajar-mengajar di sekolah.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak berpergian ke luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.  Selain itu, Anies juga berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, dalam hal ini pulang ke kampung halaman.

"Status Tanggap Darurat di Jakarta akan kami perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” kata Anies beberapa waktu lalu.

(Baca: Cegah Corona Menyebar, Penumpang Demam Dilarang Naik MRT Jakarta)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto