Melihat Praktik Lockdown Corona di Tegal dan Wilayah Lain di Dunia

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan "lockdown" sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
27/3/2020, 15.58 WIB

Total korban virus Corona di seluruh Indonesia per 27 Maret 2020 sebanyak 893 orang. 35 di antaranya sembuh dan 78 meninggal dunia. Angka ini membuat cemas banyak orang di negeri ini, termasuk Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono. Rabu lalu (25/3) ia memberlakukan perintah lockdown di wilayahnya, meskipun pemerintah secara nasional belum menerapkan kebijakan serupa.

Alasan Dedy, karena Kota Tegal sudah termasuk zona merah persebaran virus yang memiliki nama resmi Covid-19. Hingga Kamis (26/3), Dinas Kesehatan Kota Tegal mencatat 41 orang dalam pemantauan (ODP), 13 pasien dalam pemantauan (PDP), satu orang positif Corona dan satu orang meninggal dunia karena Covid-19.

“Lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka,” kata Dedy di Balai Kota Tegal.

Dedy menyatakan, praktik lockdown adalah dengan memasang beton movable concrete barrier (MBC) di semua akses menuju Kota Tegal mulai 30 Maret sampai 30 Juli 2020, kecuali jalan provinsi dan nasional. Ia pun akan membubarkan orang-orang yang berkerumun di ruang publik lewat tangan Satpol-PP dan bantuan kepolisian. Selain itu, jika ada yang berkumpul di malam hari maka lampu penerangan akan dipadamkan.

Tak cuma itu, Dedy meminta kepada penduduk Tegal yang berada di luar kota agar tak mudin Lebaran tahun ini. Sebab, menurutnya, mereka berpotensi menajdi carrier virus Corona yang dapat membahayakan warga Kota Tegal lainnya.

Akibat kebijakan lockdown lokal ini, 249.003 warga Kota Tegal yang tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) harus berada di rumah dan tak bisa keluar kota. Namun, kebijakan ini masuk akal menimbang sampai sekarang belum ada cara selain social distancing dalam mencegah persebaran Corona.

Jumlah penduduk Kota Tegal bisa dilihat dalam Databoks di bawah ini:

Arti Lockdown

Menurut The Economic Times, lockdown adalah sebuah protocol darurat untuk mencegah warga keluar dan masuk sebuah area. Kebijakan ini berlaku dalam kondisi wabah yang berisiko menciptakan korban jiwa jika terdapat pergerakan keluar atau masuk ke area tertentu.

Dalam kondisi lockdown, warga hanya boleh keluar rumah atau area untuk melakukan kegiatan yang sangat penting, seperti berobat, membeli makanan dan ke bank.

Namun dalam praktiknya tak semudah itu bagi sebuah otoritas untuk menerapkan lockdown. Karena kebijakan ini memiliki konsekuensi kerugian ekonomi yang besar dan bisa memperburuk kondisi masyarakat.

Negara yang Menerapkan Lockdown

Tiongkok sebagai negara pertama yang terdampak Covid-19 menerapkan total lockdown di 16 provinsi dengan total penduduk 60 juta orang sejak pertengahan Januari sampai sekarang, termasuk Provinsi Hubei tempat Wuhan berada. Menurut Forbes, pemerintah Tiongkok melarang keras penduduknya keluar rumah untuk melakukan segala aktivitas. Hanya tenaga medis, petugas keamanan dan orang berkeperluan kerja penting yang boleh keluar.

Guna menyukseskan kebijakan ini, pemerintah Tiongkok menurunkan petugas keamanan ke jalan-jalan. Mereka tak segan memberi sanksi fisik kepada warga yang terlihat di jalanan selama masa lockdown. Efek dari kebijakan ini, angka persebaran Corona menurun di Tiongkok. Dalam seminggu ke belakang tercatat kasus baru adalah mereka yang terinfeksi dari luar Tiongkok atau disebut sebagai imported case. Pemerintah Tiongkok menganggap kasus baru ini sebagai kasus gelombang kedua dan berencana menghentikan lockdown awal April nanti.

Total kasus positif Corona di Tiongkok per 27 Maret menurut data John Hopkins University & Medicine sebanyak 81.782 orang dengan 3.169 orang meninggal dunia 61.201 orang sembuh. Angka positif Corona di Tiongkok lebih rendah dari Amerika Serikat dengan 85.991 orang positif.

CHINA-HEALTH (ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer)

Selanjutnya adalah Italia. Perdana Menteri Italia, Giuseppe Conte memberlakukan total lockdown pada Februari lalu di daerah-daerah berstatus merah. Kebijakan ini diambil setelah kasus Corona di negaranya terus menyebar dengan cepat dan menjadi yang terburuk di Eropa. Saat ini kasus Corona di Italia sebanyak 80.589 orang dengan 8.215 orang meninggal. Angka kematian di Italia tertinggi di dunia.

Pada 24 Maret, seperti dilansit QZ.com, Conte memperketat kebijakan lockdown ke seluruh wilayah Italia, melarang pergerakan lintas kota kecuali untuk berobat dan pekerjaan penting, dan menutup seluruh tempat kecuali bank, apotek, kantor pos dan toko bahan pokok.

Perluasan kebijakan dilakukan menyusul masih banyak warga Italia melanggar aturan lockdown. Tercatat sampai 24 Maret 100 ribu warga Italia melanggar aturan ini dan harus membayar denda. Hal ini membuat banyak wali kota di Italia berang dan mendamprat warganya. Salah satunya Giuseppe Falcomata, wali kota Reggio Calabria yang mengungkap kekesalannya melalui video.

“Ini bukan film. Kamu bukan Will Smith di fil I Am Legend. Pulang!”, katanya dengan nada tinggi dalam video tersebut.

Negara lain yang mengambil kebijakan total lockdown adalah Perancis, Spanyol, dan India. Semua berlangsung selama 30 hari dan masih berpeluang diperpanjang.

Sementara Australia menerapkan partial lockdown. Negara itu masih mengimbau kepada warga negaranya untuk melakukan social distancing dengan tidak menggelar acara keramaian dan menutup tempat-tempat hiburan. Sementara sekolahan dan bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, pemerintah Australia sedang mempertimbangkan untuk total lockdown mengingat persebaran Corona semakin massif.

Kebijakan partial lockdown, menurut berita 7news.com.au diambil untuk tetap menjaga perekonomian stabil dan menghindari kepanikan warga. Karena kepanikan berpeluang membuat kondisi tubuh manusia semakin rentan dengan virus Corona.

Meskipun begitu, kebijakan social distancing di Australia ketat. Seperti kewajiban menjaga jarak lebih dari 2 meter dan hanya boleh terlihat di tempat umum maksimal dua orang. Jika hal itu dilanggar petugas yang berpatroli akan melakukan penindakan secara hukum.