Polisi Usut Kasus Dugaan Dana Ilegal Perusahaan Benny Tjokro

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Kejaksaan Agung, Senin (6/1/2020). Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono hari Jumat (7/2) mengatakan polisi sedang mengusut dugaan kasus penghimpunan dana investasi ilegal Hanson.
7/2/2020, 16.38 WIB

Namun, Roni mengatakan bahwa terdapat sedikit kesalahan prosedur yang dilakukan perusahaannya sehingga kabar yang beredar adalah investasi ilegal. "Ini pinjaman antar perusahaan dengan individu tertentu, mirip dengan deposito tapi beda," kata dia akhir tahun lalu.

Dia mengatakan perjanjian yang dilakukan menggunakan bunga 12% per tahun hingga agunan aset tanah atau rumah. Hal tersebut berbeda dengan deposito yang tidak bisa dilakukan pembayarannya dengan rumah.

Untuk mengembalikan dana, rencananya PT Hanson International akan mengangsur kepada nasabah. Ini lantaran dana yang dihimpun telah digunakan untuk membeli aset berupa tanah seluas 1.500 hektare di wilayah Banten.

(Baca: Ditegur OJK, Perusahaan Benny Tjokrosaputro Berdalih Himpun Utang)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menegur Hanson karena dugaan menghimpun dana masyarakat secara ilegal meski perusahaan tersebut bukan merupakan bank. OJK telah memerintahkan Hanson untuk mengembalikan dana yang dikumpulkan berikut iming-iming bunga yang mencapai 12%.

Kena tegur, Hanson pun memenuhi permintaan OJK dengan membuat iklan di media massa yang menyebutkan perusahaan tidak menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, atau sejenisnya sejak 28 Oktober 2019.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto