Tak Selesaikan Kasus Semanggi, DPR Kritik Kejaksaan Agung

Arief Kamaludin | Katadata
Gedung DPR RI. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat hari Senin (20/1) menganggap Kejaksaan Agung tak serius dalam menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu, khususnya Semanggi 1 & 2.
21/1/2020, 10.23 WIB

Di sisi lain, Masinton menyoroti alasan Kejaksaan yang menyebut penyelesaian tragedi berdarah itu sarat kepentingan politik. Padahal, DPR telah sepakat untuk melanjutkan kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat. "Kemudian ini dijadikan dasar kejaksaan dengan laporannya tadi. Mohon maaf bapak-bapak tidak bekerja dalam konteks pelanggaran ini," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus pelanggaran HAM berat akan menjadi perhatiannya di masa depan. Pihaknya akan menjalin kerja sama dengan institusi-institusi lain untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. "Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM akan mencari solusi terbaik untuk bangsa ini," kata dia.

(Baca: Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mencari cara menyelesaikan kasus tragedi Semanggi I dan II yang belum juga kelar bertahun-tahun. Ini lantaran masih adanya perbedaaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun Mahfud juga menyatakan dirinya belum mendengar pernyataan langsung dari Burhanuddin mengenai kasus Semanggi. Apalagi dia berpendapat bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua hal. “Ada kejahatan kemanusiaan dan ada genosida,” ujar Mahfud.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto