Dewan Pengawas KPK Bakal Rancang Kode Etik Internal

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dewan Pengawas KPK tengah membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Dewan Pengawan bakal merancang kode etik di internal.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
20/12/2019, 22.32 WIB

Lebih lanjut, tugas lainnya adalah menerima laporan serta menyidangkan pimpinan dan pegawai KPK yang diduga melanggar kode etik. Dewan Pengawas KPK juga bertugas memberi persetujuan atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. 

“Terakhir, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR, dan BPK,” kata Tumpak.

(Baca: Sosok Tumpak Hatorangan yang Kini Pimpin Dewan Pengawas KPK)

Untuk diketahui, kelima anggota Dewan Pengawas KPK baru saja dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Selain Tumpak, mereka adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. 

Kelimanya dilantik melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan ini  bersamaan dengan para pimpinan KPK periode 2019-2023.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu