Biaya Tenaga Kerja Tinggi, Pengusaha Usul Hapus Upah Minimum Sektoral

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Pengusaha menilai biaya tenaga kerja di Indonesia tinggi sehingga mengusulkan upah minimum sektoral dihapuskan.
21/11/2019, 18.35 WIB

Selanjutnya, ia juga meminta adanya perubahan besaran pesangon. Hariyadi mengusulkan, pesangon dapat diberikan maksimum 17 kali dari gaji terakhir. "Ini karena pesangon di Indonesia cukup tinggi," ujar dia.

Persoalan lainnya yang disoroti penguasalah yaitu fleksibilitas jam kerja. UU KetenagakerjaanPasal 77 menjelaskan bahwa pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu selama empat puluh jam dalam satu minggu. Hariyadi pun berharap, aturan minimum empat puluh jam per minggu tersebut dapat dihapuskan.

Di luar itu, Hariyadi meminta adanya revisi dana pensiun dan jaminan sosial. Semua usulan tersebut disampaikan untuk meningkatkan daya asing di Indonesia. Selain itu, usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

Usulan tersebut pun sudah disampaikan dalam diskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Secara keseluruhan, Hariyadi menilai Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia sangat kaku."Biaya tenaga kerja di Indonesia sangat tinggi," ujar dia.

(Baca: Jokowi Minta Menteri Kerek Kemudahan Berusaha RI Naik ke Peringkat 40)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika