Aliansi Adat Anggap Pemerintah Terlalu Intervensi Sertifikasi Nikah

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) menyerahkan buku nikah kepada peserta itsbat dan nikah massal di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai pemerintah mengintervensi terlalu jauh dalam wacana penerapan aturan sertifikasi pernikahan.
Editor: Ekarina
17/11/2019, 21.09 WIB

Menurutnya, daripada mengatur setifikasi nikah, pemerintah lebih baik lebih dahulu memberikan identitas diri kepada masyarakat seperti KTP dan akte lahir bagi anak-anak hasil pernikahan adat.

(Baca: Lawan Stunting, Pemerintah Siap Sertifikasi Pasangan yang Akan Menikah)

Sebab, jika sertifikasi nikah dijadikan syarat administrasi, artinya negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan akte kelahiran sejak awal kepada anak-anak adat yang lahir dari hasil pernikahan adat, karena pernikahan adat ini dianggap pernikahan yang belum legal, secara hukum negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK Muhadjir Effendy menjelaskan rencana ke depan mengenai pasangan yang ingin menikah memiliki sertifikat pernikahan. Tanpa sertifikat tersebut, pasangan tak diperbolehkan menikah. 

Tujuannya agar pasangan punya pengetahuan tentang reproduksi dan kondisi yang berbahaya buat anak seperti masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi pada anak (stunting). Nantinya pasangan akan diwajibkan mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui dinas-dinas terkait.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh menikah," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto