Dilarang Saat Pelantikan Jokowi, Demonstrasi Boleh Dilakukan Besok

Laily Rachev - Biro Pers Setpres
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan unjuk rasa baru boleh digelar lagi hari Senin (21/10) besok.
20/10/2019, 14.31 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Tito karnavian mengatakan demonstrasi baru boleh digelar lagi hari Senin (20/10) besok. Polisi telah melarang aksi unjuk rasa aksi saat pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10). 

Larangan ini bahkan sudah berlaku sejak tanggal 15 Oktober mendatang.  Alasannya, untuk menjaga suasana Jakarta aman dan kondusif. "(Senin kembali seperti) biasa saja, kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (20/10).

(Baca: Langsung Bekerja, Jokowi Batalkan Perayaan Pelantikan)

Tito mengatakan demonstrasi adalah cara menyampaikan aspirasi yang dilindungi Undang-undang. Namun polisi melarang aksi melebar hingga kericuhan terjadi.

“Kalau anarkis, kami tindak secara professional,” ujar Tito.

Aparat memang kukuh melarang demonstrasi sejak jelang pelantikan. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya tak akan memberi izin demonstrasi agar prosesi pelantikan berlangsung kondusif dan khidmat. Terlebih, kepala negara dan duta besar dari berbagai negara sahabat akan hadir dalam kegiatan tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara