Banyak Pejabat BUMN Terjerat Kasus Korupsi, Ini Pembelaan Menteri Rini

Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Rini Soemarno
3/10/2019, 21.49 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno angkat bicara terkait banyaknya pejabat BUMN yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus korupsi. Ia berharap hal itu tidak membuat masyarakat memandang buruk perusahaan pelat merah.

"Harap dilihat itu adalah urusan perorangan," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10). Ia pun menyatakan sudah berupaya untuk membersihkan BUMN dari pejabat korup.

Rini mengatakan pihaknya telah berupaya menyaring para pejabat BUMN yang berintegritas. Kementerian BUMN juga selalu meminta agar para pejabat perusahaan pelat merah bekerja secara transparan.

(Baca: Ekonom Ungkap Modus Korupsi di Bank BUMN, Ada Bank Swasta Dibantu)

Pengawasan terhadap kerja para pejabat korporasi negara juga terus dilakukan. "Ada programnya, ada sistemnya, ada internal auditnya, dewan komisarisnya juga mempunyai fungsinya," kata Rini.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan KPK untuk membuat aturan pencegahan korupsi di sektor BUMN. Kementerian BUMN juga telah memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BUMN yang melakukan korupsi.

Hanya saja, Rini menilai ada beberapa hal yang berada di luar jangkauannya. "Kita tidak tahu hati seseorang. Kita tidak tahu godaan apa yang membuat mereka akhirnya lupa," kata dia.

Sejumlah pejabat BUMN tengah terseret dalam kasus korupsi atau suap. Beberapa di antaranya dicopot dari jabatannya setelah terbelit kasus, sedangkan beberapa lainnya telah melepas jabatan ketika kasusnya diproses hukum.

(Baca: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK, Alasannya Banyak Salah Ketik )

Pejabat BUMN yang dimaksud di antaranya eks Dirut PLN Sofyan Basir, eks Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Kemudian, eks Dirut Asuransi Jasindo Budi Tjahjono, eks Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, dan eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Yang terkini, KPK mencokok Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara sebagai tersangka dugaan suap. Darman diduga memberikan suap senilai Sin$ 96.700 atau sekitar Rp 1 miliar kepada Andra melalui anak buahnya, Taswin Nur. Suap itu diberikan Darman agar perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola Angkasa Pura II.