Anggota DPR Baru Disahkan, Bagaimana Nasib RUU yang Ditunda?

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana pelantikan pimpinan DPR RI di gedung Nusantara II DPR. Anggota DPR periode 2019-2024 mendapat limpahan sejumlah RUU dari anggota DPR periode sebelumnya.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
2/10/2019, 11.03 WIB

Sementara Ketua DPR Puan Maharani berharap, DPR tidak akan merancang banyak Undang-Undang. "Tapi kami memilih yang menjadi prioritas dan itu menjadi fokus bagi DPR ke depan," kata dia usai pelantikan.

Puan mengatakan, ia akan memprioritaskan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk diselesaikan pada periode ini. Selain itu, ia akan melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over.

Secara keseluruhan, Puan mengatakan sudah ada delapan UU yang ditunda. Hal ini akan menjadi prioritas prolegnas berikutnya.

(Baca: Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Prioritaskan Revisi KUHP)

Sebelumnya, Ketua DPR periode 2014-2019 Bambang Soesatyo mengatakan telah menenunda pembahasan lima RUU. Kelima RUU tersebut, yakni revisi KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Bambang mengatakan, penundaan kelima RUU itu lantaran terdapat protes dan kritik dari masyarakat. Padahal, seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan menilai urgensi pengesahan kelima RUU tersebut. Ditambah lagi, kelima RUU itu telah dibahas melalui proses yang panjang.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, RUU lainnya yang turut di-carry over ialah RUU PKS dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Untuk RUU PKS, penundaan dilakukan lantaran terbatasnya waktu. Sementara, pembahasan RUU tersebut masih berkutat pada bagian judul.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika