Pemerintah akan mempermudah perizinan mendirikan bangunan bagi dunia usaha. Ini dilakukan dengan menerbitkan buku standardisasi untuk pendirian bangunan.

Nantinya, untuk mulai membangun, pelaku usaha hanya perlu mendapatkan izin lokasi dan menyesuaikan rancang bangun dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai.

"Dengan standar itu, tidak kemudian terjadi dia enggak bisa bikin apa-apa sebelum IMB selesai," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Rabu (25/9).

Ia mengatakan, kemudahan dalam perizinan mendirikan bangunan bertujuan untuk mendorong investasi ke dalam negeri. Selama ini, salah satu kendala yang dialami investor yaitu sulitnya mendirikan bangunan.

(Baca: Cegah Resesi, Jokowi Ingin Aturan Penghambat Investasi Cepat Dipangkas)

Ini lantaran mereka harus mendapatkan IMB dulu sebelum bisa memulai pembangunan. Padahal, pengurusan IMB memerlukan waktu yang cukup lama. "Izin selesai mungkin bertahun-tahun," kata dia.

Karena itu, pemerintah mewacanakan pembuatan buku standar tersebut. Beberapa standar yang akan ada dalam buku tersebut, seperti desain bangunan oleh perancang bersertifikat, sempadan jalan, dan koefisien lantai bangunan.

Halaman: