Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Harap Tak Bermuatan Politik

Katadata
Menpora Imam Nahrawi berharap penetapan dirinya sebagai tersangka KPK tak bermuatan politik.
19/9/2019, 08.29 WIB

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga berjanji akan memberi keterangan sejelas-jelasnya di pengadilan. “Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2018. Penyidik KPK menciduk staf Kemenpora Eko Triyanto (ET) dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo (AP) yang diduga menerima pemberian Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah komite tersebut.

(Baca: Jejak Imam Nahrawi dari Aktivis, Menteri, hingga Tersandung Korupsi)

Selanjutnya, penyidik KPK menahan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan sopirnya. Selain itu Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Dalam persidangan, Ending menyatakan pernah mendengar informasi Imam meminta uang Rp 5 miliar.

Awal tahun ini, Imam juga pernah diperiksa KPK soal mekanisme pengajuan proposal hibah yang harus melewati proses penelaahan mendalam dan identifikasi sebelum disetujui. Namun tiga kali pemanggilan sebelum jadi tersangka, ia malah mangkir.

Halaman:
Reporter: Antara