Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Pertamina memperoleh kelebihan penerimaan atas penjualan Premium di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) sebesar Rp 234,82 miliar. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, kelebihan penerimaan tersebut disebabkan adanya formula baru harga BBM yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun ini.
Dengan begitu, ada beberapa bulan tertentu yang nilai formulanya lebih kecil dari harga jual eceran. Padahal BPK mencatat ada kelebihan bayar oleh konsumen karena harga premium lebih tinggi Rp 100 per liter dari harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.
BPK pun merekomendasikan direksi Pertamina agar menyetorkan kelebihan penerimaan atas penjualan premium di wilayah Jamali. Biarpun begitu, Pertamina tidak akan langsung menyetorkan kelebihan penerimaan tersebut kepada pemerintah.
Menurut Fajriyah, ada surat dari Kementerian Keuangan yang menyatakan kekurangan dan kelebihan penerimaan dari hasil penjualan JBKP Premium Jamali dianggap sebagai kekurangan dan kelebihan penerimaan Pertamina. "Intinya yah di set off saja. Pemerintah juga kan ada kekurangan ke Pertamina," ujar Fajriyah kepada Katadata.co.id pada Rabu (18/9).
(Baca: BPK Temukan Pertamina Kelebihan Penerimaan dari Penjualan Premium)
BPK mencatat kekurangan bayar pemerintah kepada Pertamina atas penyaluran minyak tanah bersubsidi pada 2018 sebesar Rp 243,67 miliar (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai/PPN) atau Rp 268,04 miliar (termasuk PPN). Temuan tersebut berdasarkan audit yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan subsidi yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019.
Terkait hal tersebut, BPK meminta Pertamina berkoordinasi dengan menteri keuangan, menteri ESDM, dan menteri BUMN terkait kebijakan pengaturan kekurangan penerimaan dan penyaluran minyak tanah sesuai prosedur yang berlaku.
Tahun lalu, Pertamina mencatatkan laba sebesar US$ 2,53 miliar atau sekitar Rp 35,99 triliun, turun tipis 0,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 2,54 miliar. Capaian ini mengagetkan lantaran per Juni 2018, torehan laba baru sekitar Rp 5 triliun.
Pertamina mampu meningkatkan labanya hingga Rp 36 triliun dalam waktu enam bulan karena piutang selisih harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan dan subsidi dari Pemerintah yang melonjak drastis sebesar 57,6%, dari US$ 3,57 miliar pada 2017 menjadi US$ 5,63 miliar tahun lalu.
Untuk tahun ini, Pertamina menargetkan pendapatan sebesar US$ 59,05 miliar, naik 2% dari realisasi tahun lalu US$ 57,9 miliar. Sedangkan belanja modal ditargetkan sebesar US$ 5,5 miliar. Kemudian, laba ditargetkan US$ 1,5 miliar, turun 40,7% dibandingkan tahun lalu.
(Baca: Kinerja 2018 Pertamina Tertolong Piutang & Subsidi BBM dari Pemerintah)