Tolak Revisi UU KPK, Komisioner Akan Surati Jokowi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung KPK (12/8). KPK surati Presiden Joko Widodo agar tak langsung menyetujui revisi aturan KPK.
5/9/2019, 20.14 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bahkan lembaga antirasuah ini akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah tak langsung menyetujui perubahan UU ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo Agus mengatakan sejatinya Jokowi tak ingin melemahkan KPK. Makanya ia sangat berharap Jokowi dapat mengabulkan permohonannya.

"Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda pembangunan dan melayani masyarakat," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/9). 

(Baca: Anggota DPR Sebut Revisi UU KPK Tindak Lanjut Pidato Jokowi)

DPR tadi pagi menggelar rapat paripurna untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif dewan. Agus mengatakan revisi UU itu berpotensi melemahkan pihaknya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia juga menjelaskan penolakan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke publik.

“KPK sudah pernah menyampaikan, saat ini belum memerlukan perubahan UU KPK,” ujar Agus.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan