Tolak Revisi UU KPK, Komisioner Akan Surati Jokowi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung KPK (12/8). KPK surati Presiden Joko Widodo agar tak langsung menyetujui revisi aturan KPK.
5/9/2019, 20.14 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bahkan lembaga antirasuah ini akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah tak langsung menyetujui perubahan UU ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo Agus mengatakan sejatinya Jokowi tak ingin melemahkan KPK. Makanya ia sangat berharap Jokowi dapat mengabulkan permohonannya.

"Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda pembangunan dan melayani masyarakat," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/9). 

(Baca: Anggota DPR Sebut Revisi UU KPK Tindak Lanjut Pidato Jokowi)

DPR tadi pagi menggelar rapat paripurna untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif dewan. Agus mengatakan revisi UU itu berpotensi melemahkan pihaknya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia juga menjelaskan penolakan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke publik.

“KPK sudah pernah menyampaikan, saat ini belum memerlukan perubahan UU KPK,” ujar Agus.

Agus juga menyertakan seluruh pencapaian KPK sejak pertama kali berdiri yakni tahun 2003 silam. Dia menyebut hingga kini KPK telah menangani 1.064 perkara kasus korupsi dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang profesi. 

Dalam aspek penindakan, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 123 kali dan berujung 432 orang tersangka. Jika dilihat dari profesi, 255 merupakan anggota DPR/DPRD, 30 kepala daerah, 27 perkara melibatkan pegawai kementerian/lembaga (K/L), serta 6 pimpinan parpol.

(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, meski dalam kenyataanya KPK sebagai pihak yang menjalankan perintah UU. Namun ia berharap, DPR sebagai pemangku kebijakan tidak melemahkan KPK melalui revisi payung hukum KPK tersebut.

KPK juga merinci terkait potensi-potensi apa saja yang mengancam keberlangsungan masa depan KPK dari hasil perubahan UU yakni:

1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Reporter: Fahmi Ramadhan