Ahli Hukum: Jokowi Tak Perlu Konsultasi DPR/MPR untuk Pindah Ibu Kota

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
24/8/2019, 16.54 WIB

Menurutnya, pemindahan ibu kota dimungkinkan dengan revisi UU. Hal yang tidak bisa diubah adalah hal yang bersifat fundamental, seperti bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintah yang bersifat republik, dan sistem pemerintahan yang presidensial.

Terkait hal teknis, pemindahan ibu kota perlu disertai dengan pemindahan lembaga negara seperti DPR, MPR, dan DPD. "Lembaga negara harus ada di sana," ujarnya.

Sebelumnya, MPR meminta pemerintah merundingkan rencana pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah harus mendengar pendapat MPR sebelum mengambil kebijakan.

(Baca: Pemindahan Ibu Kota Diminta Tidak Dilakukan Secara Senyap)

Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan MPR bersidang di ibu kota negara. "Sehingga kalau ada pemindahan, seharusnya diberitahu," ujarnya.

Makanya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan pemerintah membawa revisi UU ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dikaji bersama. “Bahkan dalam pembacaan nota keuangan tanggal 16 (Agustus) lalu, tidak ada poin anggaran pemindahan ibu kota,” kata Hidayat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika