MPR Minta Pemerintah Konsultasi Soal Rencana Pindah Ibu Kota

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Foto lalu lintas DKI Jakarta. MPR minta pemerintah berbicara terlebih dahulu sebelum ibu kota dipindahkan dari jakarta.
23/8/2019, 15.23 WIB

Rencana pemindahan ibu kota kembali mengundang polemik lembaga negara. Kali ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah merundingkan rencana pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah harus mendengar pendapat MPR sebelum mengambil kebijakan. Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan MPR bersidang di ibu kota negara.

“MPR bersidang sedikitnya lima kali di ibu kota. Sehingga kalau ada pemindahan, seharusnya diberitahu,” kata Hidayat, Jumat (23/8).

(Baca: Jokowi Tegaskan Belum Ada Keputusan Lokasi Ibu Kota Baru)

Hidayat mengatakan, pemindahan ibu kota ke Kalimantan harus dilakukan dengan mengubah perundangan. Sebab, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 mengatur tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Halaman:
Reporter: Antara