Didesak Tertibkan Trotoar, Satpol PP DKI Masih Akan Pertimbangkan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Deretan tenda PKL yang menutupi separuh badan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
23/8/2019, 11.44 WIB

Usai kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung mengenai uji materi atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007  tentang fungsi trotoar di wilayah DKI Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan penertiban PKL tersebut dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD). "Nanti kami akan ada rapat lanjutan terkait hasil putusan itu," katanya ketika dihubungi Katadata.co.id, Jakarta, Kamis, (22/8).

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, mengenai penertiban PKL tersebut nantinya akan diatur sedemikian rupa oleh SKPD yang memang mengatur hal ini. Dirinya beranggapan, sebagai pihak yang menjalankan peraturan daerah, kini pihaknya masih akan menunggu hasil dari putusan rapat yang akan dikeluarkan nantinya.

Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan dan dimana saja penertiban PKL akan dilakukan. "Kita belum berbicara itu, kita akan mendiskusikan dulu rapatkan dulu dengan SKPD terkait," sebutnya.

(Baca: Anies Didesak Segera Bersihkan Trotoar dari PKL Ikuti Putusan MA)

Sebelumnya, gugatan uji materi Perda tentang fungsi trotoar di wilayah DKI Jakarta tersebut diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana atas Pasal 25 ayat (1). Aturan tersebut sebelumnya dipakai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai payung hukum menutup akses Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk digunakan PKL.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan