Pemerintah tengah menyiapkan Daftar Investaris Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan UU Pertanahan baru diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan investasi, namun tetap menjaga hak masyarakat atas tanah.
JK menjelaskan, aturan pertanahan yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Aturan dibuat ketika Indonesia masih negara agraris. “Karena ada pandangan yang berbeda 60 tahun kemudian, antara lain kebutuhan investasi (maka diperlukan UU Pertanahan yang baru),” kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).
Ia menjelaskan, aturan akan tetap melindungi hak masyarakat akan tanah, baik yang berupa hak milik, hak guna bangunan, maupun hak guna usaha. "Aturan harus memberikan nilai ekonomi yang besar kepada masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.
(Baca: Ditargetkan Rampung 2019, RUU Pertanahan Atur Hak di Bawah Tanah)
Untuk memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan beriringan, ia mengatakan status tanah di Indonesia harus terdata secara digital. Ketentuan ini akan ada dalam UU Pertanahan. “Mungkin butuh 10 tahun, dengan sistem digital. Tanpa itu, kita tidak bisa membereskan (masalah pertanahan),” kata dia.