Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku pemerintah belum memiliki kajian mendalam terkait wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja di rumah. Ia tak menampik wacana tersebut dapat direalisasikan, tetapi masih membutuhkan proses yang panjang.
"Kalau 20 tahun lagi, mungkin saja (PNS bekerja di rumah). Kan kita harus antisipasi teknologi yang semakin cepat dan efektif kalau PNS tidak hadir di kantor," ujar Bima di Jakarta, Senin (19/8).
Bima menjelaskan tak semua pekerjaan PNS dapat dikerjakan dari rumah. Ia mencontohkan PNS yang bekerja untuk pelayanan publik, seperti guru dan doktor tentu tak bisa bekerja dari rumah.
(Baca: Pastikan THR dan Gaji 13, Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS)
"Mungkin kalau PNS bidangnya peneliti, pranata komputer bisa bekerja dari rumah. Tapi tentu harus diukur bagaimana kerja yang bersangkutan, itu perlu dikaji lebih dalam," jelas dia.
Di samping itu, menurut dia, pemerintah harus memastikan PNS bekerja sesuai kewajibannya. Saat ini, menurut dia, terdapat aturan pemotongan tunjangan bagi PNS yang terlambat dan pemecatan bagi PNS yang tak bekerja selama 45 hari berturu-turut.
"Pengukurannya tentu harus output based (berbasis hasil). Ini beberapa kementerian sudah ada yang menerapkan kinerja berbasis hasil. Tapi tentu harus dibuat sistem bagaimana memastikan PNS itu bekerja," jelas dia.
(Baca: Pemerintah Bakal Berutang Rp 351,9 Triliun Tahun Depan, Turun 5,9%)
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merencanakan sistem agar PNS bisa memiliki fleksibilitas dalam bekerja. Ini seiring dengan posisi PNS yang akan semakin banyak diisi oleh pegawai yang pekerjaannya berbasis teknologi informasi.
Pada 2024, sebanyak dua juta atau setengah dari total aparatur sipil negara (ASN) diprediksi diisi pegawai berbasis IT. Beberapa tahun belakangan pun perekrutan ASN menggunakan sistem komputer sehingga calon-valon ASN yang lolos merupakan orang-orang yang melek teknologi.