Sebab, kinerja lifting migas di blok-blok terminasi yang dikelola Pertamina sejauh ini masih kurang memuaskan."Diharapkan sesudah tiga tahun perpanjangan, Pertamina dapat melaksanakan proses transisi dengan baik," ujarnya.
Pemerintah pun tak ingin terjadi penurunan kinerja blok terminasi yang dikelola Pertamina terulang kembali di Blok Corridor. "Ini salah satu kenapa pemerintah putuskan operatorship berikutnya seperti itu, karena perhatikan keberlangsungan produksi dan lifting," kata Dwi.
Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor akan berlaku selama 20 tahun dan efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perpanjangan kontrak BloK Corridor menggunakan skema Gross Split.
Pemerintah mewajibkan kontraktor melaksanakan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama dengan kisaran investasi sebesar US$ 250 juta. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan kontraktor membayar Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 250 juta atau setara Rp 3,48 triliun.
(Baca: Kementerian ESDM: Keputusan Blok Corridor Tak Langgar Hukum)