Direksi Maskapai BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Kaji Panggil Menteri Rini

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang, Banten.
9/7/2019, 07.18 WIB

Terutama, bila perusahaan tersebut dalam pasar yang sama. Atau, memiliki keterkaitan dalam bidang dan jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu.

Guntur menambahkan, hingga saat ini, Garuda juga belum menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger dengan Sriwijaya Air. "Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasinya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU," kata dia.

(Baca: Terancam Sanksi KPPU, Dirut Garuda Mundur dari Komisaris Sriwijaya Air)

KPPU kembali menggelar sidang kasus dugaan rangkap jabatan pada Senin (8/7). Dirut Citilink Juliandra yang dijadwalkan hadir, tidak datang. Ini merupakan kedua kalinya ia mangkir. Penyebabnya, menghadiri acara para pemegang saham Citilink di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Guntur, jika yang bersangkutan kembali tidak mengahadiri sidang untuk ketiga kali secara berturut turut maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar.

Adapun para pejabat yang melakukan rangkap jabatan telah mundur dari posisi komisaris Sriwijaya Air. Hal itu menurut Guntur akan menjadi pertimbangan Majelis Komisi dalam menyidangkan perkara.

Halaman: