Direksi Maskapai BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Kaji Panggil Menteri Rini

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang, Banten.
9/7/2019, 07.18 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan pemanggilan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.

"Mungkin nanti kami akan rapat lagi untuk menentukan apakah diperlukan untuk mengambil atau meminta keterangan Ibu Rini," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya Gedung KPPU, Jakarta, Rabu, (8/7).

KPPU mempermasalahkan rangkap jabatan yang sempat dilakukan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah dan, Direktur Utama Citilink (anak usaha Garuda Indonesia) Juliandra Nurtjahjo sebagai komisaris di Sriwijaya Air.

(Baca: Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan)

Rangkap jabatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, rangkap jabatan disinyalir ada kaitannya dengan dugaan kartel harga tiket pesawat.  

Pada Pasal 26 disebutkan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Halaman: