Direksi Maskapai BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Kaji Panggil Menteri Rini

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang, Banten.
9/7/2019, 07.18 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan pemanggilan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.

"Mungkin nanti kami akan rapat lagi untuk menentukan apakah diperlukan untuk mengambil atau meminta keterangan Ibu Rini," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya Gedung KPPU, Jakarta, Rabu, (8/7).

KPPU mempermasalahkan rangkap jabatan yang sempat dilakukan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah dan, Direktur Utama Citilink (anak usaha Garuda Indonesia) Juliandra Nurtjahjo sebagai komisaris di Sriwijaya Air.

(Baca: Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan)

Rangkap jabatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, rangkap jabatan disinyalir ada kaitannya dengan dugaan kartel harga tiket pesawat.  

Pada Pasal 26 disebutkan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Terutama, bila perusahaan tersebut dalam pasar yang sama. Atau, memiliki keterkaitan dalam bidang dan jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu.

Guntur menambahkan, hingga saat ini, Garuda juga belum menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger dengan Sriwijaya Air. "Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasinya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU," kata dia.

(Baca: Terancam Sanksi KPPU, Dirut Garuda Mundur dari Komisaris Sriwijaya Air)

KPPU kembali menggelar sidang kasus dugaan rangkap jabatan pada Senin (8/7). Dirut Citilink Juliandra yang dijadwalkan hadir, tidak datang. Ini merupakan kedua kalinya ia mangkir. Penyebabnya, menghadiri acara para pemegang saham Citilink di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Guntur, jika yang bersangkutan kembali tidak mengahadiri sidang untuk ketiga kali secara berturut turut maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar.

Adapun para pejabat yang melakukan rangkap jabatan telah mundur dari posisi komisaris Sriwijaya Air. Hal itu menurut Guntur akan menjadi pertimbangan Majelis Komisi dalam menyidangkan perkara.