KPU Protes Dianggap Bagian dari Paslon 01 oleh Kuasa Hukum Prabowo

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin menjadi saksi Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin menghadirkan dua orang saksi dan dua ahli.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
21/6/2019, 17.13 WIB

(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo)

Setelah Anas memberikan penjelasan, Wahyu kembali mengajukan keberatan atas pertanyaan Nasrullah. Dia menilai pertanyaan Nasrullah seolah menjadikan KPU sebagai bagian dari pasangan calon tertentu. “Saya mohon dicabut, Pak Nasrullah,” kata Wahyu.

Nasrullah enggan mencabut pertanyaannnya. Sebab, dia beranggapan acara ToT merupakan kegiatan tertutup dan terbatas untuk saksi dari TKN Jokowi-Ma’ruf. Sehingga, patut dipertanyakan keberadaan KPU dan Bawaslu di sana.

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya selalu hadir jika diundang peserta Pemilu. “Kami juga hadir apabila diundang 02,” kata Wahyu.

Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz menambahkan, pihaknya berikhtiar untuk menghadiri undangan semua peserta Pemilu untuk pembekalan saksi. Dengan demikian, kehadiran KPU bukanlah sebagai bagian dari peserta Pemilu itu sendiri. “Jadi, kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta Pemilu itu tidak paham UU Pemilu,” kata Viryan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pihaknya kerap kali diundang oleh peserta Pemilu, baik Jokowi-Ma’ruf, Prabowo-Sandiaga, maupun partai politik. Abhan mengatakan, Bawaslu bakal hadir jika undangannya sebagai narasumber dan topiknya berkaitan dengan Pemilu. “Jadi narasumber itu tidak hanya di paslon 01, tapi di paslon 02 juga kami pernah diundang,” ucap Abhan.

(Baca: Ketika Saksi Tim Jokowi Pancing Gelak Tawa di Ruang Sidang MK)

Halaman: