Saksi Jokowi-Ma’ruf Tepis Keterangan Caleg PBB Soal Materi Kecurangan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin menjadi saksi Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). Anas mengatakan, materi berjudul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' disampaikan oleh dirinya, bukan Moeldoko.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/6/2019, 13.04 WIB

(Baca: Bantah Kecurangan, Tim Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli di Sidang MK)

Lagipula, sepengetahuan Anas, nama Hairul tidak ada dalam daftar peserta pelatihan. Ia pun memeriksa surat rekomendasi dari PBB terkait nama-nama orang yang ikut pelatihan.

Dalam surat rekomendasi tersebut, tidak ada nama Hairul. Hanya saja, tertera nama Hanas di sana. “Saya kemarin tanya ke teman satu peserta, dia jelaskan memang itu anaknya, tapi di dalam surat rekomendasi hanya bernama Hanas,” katanya.

Anas lalu menanyakan lagi ke temannya terkait kehadiran Hairul saat dirinya menyampaikan materi. Berdasarkan keterangan teman Anas, Hairul diketahui belum hadir saat materi tersebut diberikan.

Alhasil, Anas memperkirakan Hairul sebenarnya tak mengetahui isi dari materi tersebut. Hairul hanya mendapat materi dari bahan yang diberikan oleh peserta lain, bukan penjelasan secara utuh.

(Baca: KPU Sebut Saksi dari PAN Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu