Pertarungan Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Poin-poin Pentingnya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Penulis: Muchamad Nafi
19/6/2019, 07.55 WIB

3. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pilpres

  • Kuasa Hukum KPU

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menilai tudingan pasangan Prabowo dan Sandiaga atas bermasalahnya Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena gagal memahami kedudukan sistem ini. Situng KPU bukanlah sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan suara resmi tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemilu 2019.

Hal tersebut seperti ditegaskan dalam Keputusan KPU Nomor 536 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan Situng Pemilu. “Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bentuk pelaksanaan prinsip penyelenggara pemilu yang jujur, adil, akuntabel, dan terbuka,” kata Ali.

  • Kuasa Hukum Jokowi

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi Wayan Sudirta menilai Prabowo salah jika mempersoalkan Situng KPU. Sebab, Situng merupakan sistem yang dibuat dalam rangka transparansi dan membuka peran serta masyarakat untuk memantau Pemilu.

Sedangkan sumber untuk penghitungan suara secara resmi berasal dari rekapitulasi berjenjang secara manual. “Tidaklah tepat jika Pemohon mempersoalkan Situng termohon seolah-oleh hasil Situng termohon merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi,” katanya

4. Netralitas Birokrasi, BUMN, APBN, dan Program Pemerintah

  • Kuasa Hukum Prabowo

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin sehingga hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 dianggap tidak sah secara hukum. Misalnya, dalam dugaan pelanggaran Pemilu oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Jawa Barat yang dinilai tidak netral atau curang selama pemilu.

  • Kuasa Hukum Jokowi

Tim Kuasa Hukum Jokowi menilai dalil-dalil kubu Prabowo Subianto berbasis pada bias anti-petahana dengan mengeksploitasi dan membangun narasi bahwa calon presiden petahana berlaku curang. Kelemahan apa pun dalam pemerintahan dijadikan peluru bagi penantang untuk mendegradasi kapasitas petahana. “Dengan menciptakan narasi besar berupa disasosiasi atau keterputusan program pemerintah kepada petahana,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta.

Menurut Wayan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam setiap kesempatan selalu memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan, Tito telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya yang tertuang dalam telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 dan surat Kapolri Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018 tanggal 18 Oktober 2018.

  • Badan Pengawas Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Kepala Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat yang merujuk pada keterangan mantan Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Pasirwangi, Sulman Azis. Kesimpulan ini didapat Bawaslu setelah melakukan proses investigasi. Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurut Abhan, syarat formil tidak terpenuhi karena tidak terdapat pihak yang melaporkan. Adapun syarat materiil tidak terpenuhi karena tak ada bukti-bukti yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Garut untuk memperkuat dugaan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan Sulman.

5. Kisruh 17,5 Juta Daftar Pemilih Tetap

  • Kuasa Hukum KPU

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menilai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan tim Prabowo telah diselesaikan, bahkan dilakukan bersama dengan pihak Prabowo-Sandiaga, kubu Joko -Ma’ruf Amin, dan Bawaslu. Berdasarkan catatan KPU, sudah tujuh kali koordinasi KPU dan pihak Prabowo.

KPU juga telah menindaklanjuti seluruh laporan kubu Prabowo dengan megolah data. KPU juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ini. KPU pun telah melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan metode sampling serta berkonsultasi dengan ahli demografi dan statistik.

6. Keberpihakan KPU

Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah bersikap netral dalam penyelenggaran Pilpres 2019 dengan berlaku adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin.

Ali mengatakan, netralitas KPU dalam Pilpres dapat dilihat sejak awal tahapan hingga sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Dan selama itu, menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tidak pernah menyatakan bahwa KPU melanggar kode etik. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu