Jejak Sengketa Pilkada di MK: Diskualifikasi Calon hingga Pemilu Ulang

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 
Penulis: Dwi Hadya Jayani
18/6/2019, 15.41 WIB

Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). Pemohon dari gugatan hasil Pilpres ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang lanjutan pun telah memasuki agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Hukum paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Selain menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU), sejak 1 November 2008 MK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). MK telah menangani sebanyak 982 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) dan 2.173 perkara PHPU.

Sepanjang sejarah perkara PHPU Pilpres, tidak ada amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon. Namun pada perkara PHPKADA, MK pernah mengabulkan permohonan untuk melakukan pemilihan ulang hingga diskualifikasi calon.

Kasus pertama yang ramai dibicarakan adalah sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat. Sengketa ini yang melatarbelakangi optimisme Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Pasalnya, Bambang Widjojanto (BW) yang menangani kasus di Kotawaringin Barat saat ini menjadi nakhoda Tim Hukum BPN.

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK)

Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 memiliki dua calon, yaitu Sugianto-Eko Soemarno (paslon nomor urut 01) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (paslon nomor urut 02). Hasil rekapitulasi suara menyebutkan paslon nomor urut 01 memperoleh 67 ribu suara (54,87%) dan paslon nomor urut 02 memperoleh 55 ribu suara (45,13%).  

Paslon nomor urut 02 keberatan atas hasil rekapitulasi ini karena ada dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti kekerasan dan politik uang. Keberatan tersebut diperjuangkan oleh paslon 02 melalui jalur MK. Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

MK mengeluarkan taklimat untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat terpilih serta mendiskualifikasi pasangan ini. MK juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Kesuksesan ini tidak bertahan lama. Seperti dilansir Tempo, pasangan Sugianto-Eko yang tidak terima keputusan tersebut mendaftarkan gugatan ke MK pada 16 Juni 2010. Mereka menghadirkan saksi dari Ujang-Bambang yang mengaku telah memberikan kesaksian palsu.

BW sebagai penasihat hukum dari pasangan Ujang-Bambang kemudian dinyatakan sebagai tersangka yang memerintahkan kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu. Kasus tersebut tidak berlanjut setelah jaksa agung melakukan deponering. Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016 pada 30 Desember 2011.

(Baca: Ini Profil 9 Hakim MK yang Akan Memutuskan Gugatan Pilpres Prabowo)

Diskualifikasi Calon karena Terlibat Tindak Pidana

Selain perkara PHPKADA di Kotawaringin Barat, MK juga pernah mendiskualifikasi pasangan calon pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008. Pilkada ini diikuti oleh delapan paslon, yaitu Ramlan Saim-Rico Dansari, Hasmadi Hamid-Parial, Gusnan Mulyadi-Gunadi Yunir, Suhirman Madjid-Isurman, Ismilianto-Tahiruddin, Dirwan Mahmud-Hartawan, Reskan Effendi-Rohidin Mersyah, dan Bastari Uswandi-Wirin.

Pilkada tersebut dimenangkan oleh paslon Dirwan Mahmud-Hartawan dengan perolehan suara sebesar 39 ribu. Hasil ini digugat oleh pasangan Reskan-Rohidin yang memiliki suara kedua tertinggi setelah Dirwan-Hartawan, yaitu sebesar 22 ribu suara. Reskan-Rohidin meminta Dirwan didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. Dirwan pernah menyandang status pidana lebih dari lima tahun dengan delik pembunuhan.

MK pun mengabulkan permohonan tersebut dengan mendiskualifikasi pasangan Dirwan-Hartawan. MK menilai pasangan Dirwan-Hartawan melakukan kebohongan publik tentang persyaratan calon kepala daerah karena telah menjalani vonis atas tindakan pidana yang diancam lima tahun penjara. Oleh karena itu, bupati terpilih dibatalkan karena tidak memenuhi syarat.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang melibatkan delapan calon lainnya. Meskipun pernah didiskualifikasi karena pernah tersangkut tindak pidana, Dirwan berkesempatan menjadi Bupati Bengkulu Selatan dengan berpasangan dengan Gusnan Mulyani pada Pilkada 2015.

Hal ini dikarenakan telah dihapusnya persyaratan pidana di UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal serupa juga terjadi di Pilkada Tebing Tinggi pada 2010 yang mendiskualifikasi Syafri Chap karena pernah dijatuhi hukuman pidana.

(Baca: Sidang MK, KPU Klaim Tak Berpihak dalam Pilpres 2019)

Politisasi ASN oleh Calon Petahana

Jika berkaca pada gugatan Tim Hukum BPN yang menuding capres petahana Jokowi mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN), MK pernah menangani perkara yang sama. Hal ini masuk ke dalam politisasi birokrasi yang biasanya dilakukan oleh calon petahana yang memiliki kekuasan dan pengaruh untuk menggerakan birokrasi pemerintahan.

Salah satu kasus dari politisasi birokrasi terjadi dalam Pilkada Kabupaten Konawe Selatan 2010. Pilkada ini diikuti oleh empat paslon, yaitu Rustam Tamburaka-Bambang Setiyobudi, Imran-Sutoardjo Pondiu, Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae, dan Ashar-Yan Sulaeman.

Pemenang dalam pilkada ini diraih oleh paslon nomor urut 02, Imran-Sutoardjo dengan perolehan suara sebesar 63 ribu atau 43,91%. Paslon 03 Surunuddin-Muchtar pun menggugat hasil rekapitulasi suara ini ke MK karena Imran-Sutuardjo sebagai petahana memanfaatkan kekuasaannya untuk memobilisasi ketua RT, kepala dusun, Panitia Pemilihan Lapangan (PPL), kepala kelurahan, ketua KPPS, hingga Panwaslu.

Kepala kelurahan, ketua KPPS, dan Panwaslu mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) gratis kepada pemilih. Selain itu, paslon petahana nomor urut 02 juga memanfaatkan PPL, ketua RT, dan kepala dusun untuk membagikan raskin dan KTP gratis. Tidak hanya itu, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dilakukan dengan melibatkan kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, imam desa, dan sekretaris kecamatan.

Keterlibatan alat kelengkapan pemerintahan ini membuat MK membatalkan ketetapan KPU yang menyatakan paslon nomor urut 02, Imran-Sutoardjo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Konawe Selatan.

(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Bantah Dalil Prabowo Soal Ketidaknetralan Aparat)

Reporter: Dwi Hadya Jayani