Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Eksekutor Pembunuh Lima Tokoh

ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/6/2019, 13.16 WIB

Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei, H. Kurniawan alias Iwan ke Bareskrim Mabes Polri.

Iwan dilaporkan oleh kuasa hukum Kivlan karena menyampaikan keterangan palsu terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution menuding, keterangan yang diberikan Iwan palsu. Sebab, keterangan tersebut tak sesuai dengan fakta yang diketahui Kivlan dan beberapa saksi lainnya.

“Keterangan (Iwan) ini bertolak belakang dengan fakta yang diketahui oleh klien kami dan saksi-saksi kami, sehingga ini bisa mencemarkan nama baik klien kami,” kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Selain itu, Pitra menilai tidak sepatutnya keterangan Iwan yang disampaikan kepada polisi disiarkan lewat berbagai media massa.

Pasalnya, kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei itu masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menilai, seharusnya keterangan Iwan tidak disebarkan, karena belum ada putusan pengadilan yang benar-benar menyatakan bahwa Kivlan bersalah dalam kasus tersebut.

“Jadi dengan keterangan daripada tersangka ini, kami keberatan,” ujar Pitra.

Atas dasar itu, Iwan dilaporkan dengan dasar Pasal 317 KUH-Pidana. Selain itu, kuasa hukum Kivlan menggunakan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada pun, bukti-bukti yang dilampirkan kuasa hukum Kivlan dalam melaporkan Iwan, yakni video dan foto tangkapan layar pemberitaan. Kuasa hukum Kivlan pun bakal menghadirkan tiga saksi yang akan memberikan keterangan tambahan.

Hanya saja, Pitra enggan menyampaikan siapa saja ketiga saksi tersebut. “Namanya saya rahasiakan untuk keselamatan dia,” kata Pitra.

(Baca: Pengakuan Eksekutor Pembunuh 5 Tokoh, Dapat Ratusan Juta dari Kivlan)

Iwan sebelumnya menyebut Kivlan sebagai orang yang memerintahkannya membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Iwan pun menyebut dirinya didanai oleh Kivlan untuk melancarkan aksi.

Hal itu disampaikan Iwan ketika diperiksa oleh penyidik Kepolisian. Rekaman pengakuan Iwan tersebut diputar dalam konferensi pers yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6).

Iwan bercerita, dirinya bersama Tajudin sempat dipanggil Kivlan untuk bertemu di Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Ketika itu, dirinya diberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Menurut Iwan, Kivlan memberikan uang tersebut untuk membeli dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang.  "Uang Rp 150 juta dalam bentuk dollar Singapura," kata Iwan.

Iwan mengatakan, dirinya sempat dikejar-kejar oleh Kivlan karena belum bisa membeli senjata yang diinginkannya. Setelah berhasil membeli senjata, barang tersebut lalu dibagikan Iwan kepada Armi dan Tajudin yang juga menjadi eksekutor.

Iwan pun diberi tugas oleh Kivlan sebagai pemimpin rencana pembunuhan. Dia lantas mendapatkan daftar nama orang-orang yang harus dibunuh dari Kivlan, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

(Baca: Polisi Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target & Perintah Pembunuhan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu